Taiwan Resmi Terapkan Undang-undang Anti-Infiltrasi

Jum'at, 24 Januari 2020 - 23:01 WIB
Taiwan Resmi Terapkan...
Taiwan Resmi Terapkan Undang-undang Anti-Infiltrasi
A A A
TAIPEI - Presiden Taiwan Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan penerapan Undang-undang (UU) Anti-Infiltrasi pada 15 Januari tahun ini. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taiwan mengesahkan Undang-undang (UU) Anti Infiltrasi pada 31 Desember 2019.

Tujuan utama implementasi UU itu adalah memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh negara asing terhadap negara-negara lain meningkat sehingga mengarah pada ancaman kebebasan demokrasi.

Oleh karena itu, banyak negara telah memperkuat pertahanan demokrasi melalui UU, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Jerman, Australia, dan Selandia Baru, telah meninjau dan mempelajari undang-undang yang relevan untuk mencegah infiltrasi berbahaya dari negara lain. "Taiwan berada di garis terdepan ekspansi eksternal Cina, menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk. Oleh karena itu, mutlak diperlukan pembuatan undang undang untuk memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi," ungkap pernyataan otoritas Taiwan.

Pada awal 2019, pemerintah China mengusulkan apa yang disebut "5 usulan Xi" yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan ke wilayah China. Beijing juga terus memperluas pengaruhnya ke Taiwan.

"Oleh karena itu, Legislatif Yuan Taiwan (DPR) mengesahkan UU Anti-Infiltrasi yang intinya adalah: melarang siapa pun menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing, terlibat dalam sumbangan politik ilegal, bantuan kampanye pemilu, lobi, mengganggu demontrasi umum dan ketertiban sosial, serta penyebaran informasi palsu untuk mengganggu proses pemilu," papar pernyataan otoritas Taiwan melalui bagian pers informasi TETO pada Sindonews.

Menurut Taiwan, UU itu sepenuhnya mematuhi semangat supremasi hukum dan memperhitungkan jaminan perlindungan hak asasi manusia. "Pelaku harus menyadari situasi yang terlibat dalam 'tindakan ilegal' di bawah 'infiltrasi' kekuatan musuh asing, akan menjadi target identifikasi dan penilaian yang tegas oleh lembaga peradilan, sebelum mereka menjadi terdakwa hukum," papar pernyataan Taiwan.

Menurut Taiwan, UU itu bukan anti hubungan timbal balik. "Sebaliknya, ini dapat mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil dan teratur. Umumnya, hubungan lintas-selat yang normal tidak akan melanggar hukum," ungkap pernyataan Taiwan.

"Pemerintah Taiwan selalu mendukung kegiatan hubungan timbal balik yang legal dan tertib. UU Anti-Infiltrasi mencegah keterlibatan kekuatan asing dalam politik, sehingga hubungan lintas selat menjadi tidak rumit, mencegah campur tangan asing yang tidak perlu, sehingga rakyat Taiwan bisa melakukan hubungan timbal balik dengan penuh rasa aman," papar pernyataan Taiwan.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)