Indonesia Desak PBB Cari Cara Akhiri Pemukiman Ilegal Israel
Jum'at, 20 Desember 2019 - 16:09 WIB
Indonesia Desak PBB Cari Cara Akhiri Pemukiman Ilegal Israel
A
A
A
NEW YORK - Indonesia terus memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Indonesia mendesak Israel untuk segera menghentikan sepenuhnya kegiatan permukiman di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan Tetap Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djani, di Dewan Keamanan (DK) PBB.
Dalam pernyataannya, Trian meminta PBB untuk melakukan kunjungan lapangan ke Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina Tepi Barat.
"Saya masih kesulitan memahami mengapa kami tidak dapat melakukan kunjungan semacam itu," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (20/12/2019).
Trian juga menekankan bahwa DK PBB harus menemukan cara untuk memastikan agar resolusi 2334 diimplementasikan secara penuh. Ketika resolusi ini diadopsi tiga tahun lalu, DK PBB telah menghidupkan kembali proses perdamaian. Resolusi ini juga menolak segala upaya yang merusak konsensus internasional mengenai konflik Israel-Palestina, termasuk masalah penyelesaian.
Resolusi ini juga mencakup pelestarian dan perlindungan status quo di Situs-situs Suci di Yerusalem, sejalan dengan peran khusus dan bersejarah Kerajaan Hashemite Yordania sebagai pemelihara situs-situs suci Muslim dan Kristen.
"Jelas, masih banyak yang harus dilakukan oleh Kekuatan Pendudukan untuk memastikan implementasi penuh dari ketentuan resolusi 2334," kata Trian.
"Situasi yang semakin memburuk di lapangan memaksa Dewan untuk segera merancang cara-cara praktis dan efektif untuk mengakhiri pemukiman ilegal. Kami tidak dapat melanjutkan urusan seperti biasa," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan anggota komunitas internasional bahwa resolusi 2334 lebih dari sekadar dokumen yang dihasilkan oleh DK PBB. Itu adalah suar harapan bagi rakyat Palestina.
"Ini juga merupakan pilar yang menjunjung tinggi hukum internasional terhadap "kenyataan palsu" yang diajukan oleh kekuatan pendudukan," tegasnya.
"Tindakan atau kelambanan kita terhadap kenyataan palsu ini tidak hanya akan menentukan kredibilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi juga nasib rakyat Palestina dan Timur Tengah," tukasnya.
Resolusi DK PBB 2334 mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional. Resolusi ini disahkan pada 23 Desember 2016.
Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan Tetap Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djani, di Dewan Keamanan (DK) PBB.
Dalam pernyataannya, Trian meminta PBB untuk melakukan kunjungan lapangan ke Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina Tepi Barat.
"Saya masih kesulitan memahami mengapa kami tidak dapat melakukan kunjungan semacam itu," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (20/12/2019).
Trian juga menekankan bahwa DK PBB harus menemukan cara untuk memastikan agar resolusi 2334 diimplementasikan secara penuh. Ketika resolusi ini diadopsi tiga tahun lalu, DK PBB telah menghidupkan kembali proses perdamaian. Resolusi ini juga menolak segala upaya yang merusak konsensus internasional mengenai konflik Israel-Palestina, termasuk masalah penyelesaian.
Resolusi ini juga mencakup pelestarian dan perlindungan status quo di Situs-situs Suci di Yerusalem, sejalan dengan peran khusus dan bersejarah Kerajaan Hashemite Yordania sebagai pemelihara situs-situs suci Muslim dan Kristen.
"Jelas, masih banyak yang harus dilakukan oleh Kekuatan Pendudukan untuk memastikan implementasi penuh dari ketentuan resolusi 2334," kata Trian.
"Situasi yang semakin memburuk di lapangan memaksa Dewan untuk segera merancang cara-cara praktis dan efektif untuk mengakhiri pemukiman ilegal. Kami tidak dapat melanjutkan urusan seperti biasa," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan anggota komunitas internasional bahwa resolusi 2334 lebih dari sekadar dokumen yang dihasilkan oleh DK PBB. Itu adalah suar harapan bagi rakyat Palestina.
"Ini juga merupakan pilar yang menjunjung tinggi hukum internasional terhadap "kenyataan palsu" yang diajukan oleh kekuatan pendudukan," tegasnya.
"Tindakan atau kelambanan kita terhadap kenyataan palsu ini tidak hanya akan menentukan kredibilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi juga nasib rakyat Palestina dan Timur Tengah," tukasnya.
Resolusi DK PBB 2334 mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional. Resolusi ini disahkan pada 23 Desember 2016.
(ian)