HRW: Rancangan RUU KUHP Bencana untuk Hak Asasi Manusia

Kamis, 19 September 2019 - 13:40 WIB
HRW: Rancangan RUU KUHP...
HRW: Rancangan RUU KUHP Bencana untuk Hak Asasi Manusia
A A A
JAKARTA - Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW), tampak ikut menyoroti rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RUU KUHP dinilai berpotensi melanggar hak-hak perempuan, minoritas agama, dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta kebebasan berbicara dan berserikat.

“Rancangan undang-undang pidana Indonesia adalah bencana tidak hanya untuk wanita dan agama dan minoritas gender, tetapi untuk semua orang Indonesia,” kata peneliti senior HRW Indonesia, Andreas Harsono.

"Anggota parlemen harus menghapus semua pasal yang kejam sebelum mengesahkan undang-undang," imbuhnya seperti dikutip Sindonews dari situs HRW, Kamis (19/9/2019).

Memperbarui hukum pidana Indonesia, yang berasal dari era kolonial Belanda, telah memakan waktu lebih dari dua dekade. Pada 15 September 2019, DPR telah menyelesaikan 628 Pasal di dalam RUU KUHP. DPR diperkirakan akan memberikan suara terhadap RUU tersebut pada bulan September nanti.

Sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan undang-undang karena akan mendiskriminasi non-Muslim, dan minoritas agama lokal, serta perempuan dan orang-orang LGBT.

Ketentuan yang secara efektif menyensor penyebarluasan informasi tentang kontrasepsi dan mengkriminalkan aborsi akan mengembalikan hak-hak perempuan dan anak perempuan di bawah hukum internasional untuk membuat pilihan mereka sendiri tentang memiliki anak. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat memengaruhi beragam hak, termasuk dengan mengakhiri pendidikan anak perempuan dan berkontribusi pada pernikahan anak, serta menempatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan dalam risiko dan komplikasi kesehatan lainnya.

"Ketentuan RUU KUHP yang menyensor informasi tentang kontrasepsi dapat menghambat kemajuan yang telah dibuat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk secara dramatis mengurangi kematian ibu," kata Harsono.

RUU ini, kata HRW, juga memperluas Undang-Undang Penistaan ​​Agama Indonesia tahun 1965, yang meningkatkan penghitungan unsur-unsur kejahatan untuk memasukkan artifak agama yang memfitnah. Parlemen harus menghapus pelanggaran penistaan ​​yang tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

"Parlemen Indonesia harus mendorong kebebasan berbicara dan berserikat, dan membatasi - tidak memperluas - UU Penodaan Agama," kata Harsono.

“KUHP baru adalah kesempatan berharga yang tidak perlu disia-siakan untuk menghapus undang-undang beracun dari buku-buku dan membangun Indonesia yang lebih baik, menghormati hak asasi manusia,” tukasnya.
(ian)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
26 menit yang lalu
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
1 jam yang lalu
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
2 jam yang lalu
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
3 jam yang lalu
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
4 jam yang lalu
Trump Tolak Seruan Netanyahu...
Trump Tolak Seruan Netanyahu agar AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
5 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved