India Cabut Status Khusus Wilayah Khasmir

Senin, 05 Agustus 2019 - 23:05 WIB
India Cabut Status Khusus...
India Cabut Status Khusus Wilayah Khasmir
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India dilaporkan telah menghapuskan Pasal 370 dari konstitusi nasional, yang memberikan otonomi khusus kepada negara bagian Jammu dan Kashmir, bagian Kashmir yang mayoritas dihuni Muslim India.

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah mengatakan kepada majelis tinggi parlemen, bahwa pemerintah akan membatalkan pasal tersebut. Hal ini mendorong protes dari anggota parlemen oposisi.

Mengutip ancaman terorisme lintas batas, Amit Shah mengumumkan bahwa negara bagian Jammu dan Kashmir akan dibagi menjadi dua wilayah persatuan, yang diperintah langsung oleh pemerintah pusat. Jammu dan Kashmir juga hanya akan memiliki majelis legislatif seperti negara-negara India lainnya dan bukan Majelis Konstituante yang lebih otonom.

Melansir Sputnik pada Senin (5/8), Pasal 370 memungkinkan legislatif lokal negara bagian, Majelis Konstituen Jammu, untuk membuat undang-undang sendiri dan melarang orang dari luar negara dari membeli properti di sana.

Selain itu, pasal ini memungkinan warga Jamu dan Kashir, memperoleh pekerjaan di pemerintah negara bagian dan berpartisipasi dalam program beasiswa yang disponsori negara.

Dengan mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, pemerintah nasional India memastikan bahwa konstitusi nasional sekarang akan diterapkan di seluruh negara bagian Himalaya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5424 seconds (0.1#10.140)