AS Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Rusia

Minggu, 04 Agustus 2019 - 14:37 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Baru...
AS Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Rusia
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia. Sanksi ini terkait dengan serangan dengan racun syaraf terhadap Sergei Skripal, di mana AS dan Inggris menuduh Rusia dibalik serangan itu.

"Departemen Keuangan AS mengumumkan bahwa mereka menerapkan dua sanksi terhadap Rusia sebagai bagian dari langkah-langkah yang diberlakukan oleh pemerintah AS sesuai dengan Pengendalian Senjata Kimia dan Biologis serta Undang-undang Penghapusan Peperangan Perang 1991 (Undang-ndang CBW), sebagai tanggapan terhadap penggunaan Rusia atas agen saraf "Novichok" di Salisbury, Inggris pada Maret 2018," kata departemen itu.

Dalam pernyataanya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (4/8), departemen itu bersikeras bahwa Moskow gagal mematuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Undang-undang CBW.

"Untuk menerapkan sanksi terkait pinjaman bank AS, Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan menerbitkan Arahan Terkait Rusia di bawah Perintah Eksekutif 1 Agustus 2019," ungkapnya.

"Undang-undang CBW melarang bank-bank AS untuk berpartisipasi dalam pasar primer untuk obligasi berdenominasi non-rubel yang dikeluarkan oleh pemerintah Rusia dan juga melarang bank-bank AS untuk meminjamkan dana dalam denominasi non-rubel kepada pemerintah Rusia," sambungnya.

Paket kedua sanksi AS terhadap Rusia atas insiden Salisbury termasuk pembatasan utang publik dan permintaan Washington untuk organisasi internasional, misalnya, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), untuk tidak memberikan pinjaman ke Moskow.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)