Kasus Pengantin Pesanan Dampak dari Kebijakan Lama China
Kamis, 01 Agustus 2019 - 20:53 WIB
Kasus Pengantin Pesanan Dampak dari Kebijakan Lama China
A
A
A
JAKARTA - Plh. Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, salah satu penyebab munculnya kasus pengantin pesanan adalah kebijakan lama China. Kebijakan itu adalah kebijakan satu anak untuk satu keluarga.
Kebijakan yang diterapkan China dari periode 1970an, hingga dihentikan tahun 2015 ini menyebabkan ketimpangan populasi di Negeri Tirai Bambu itu. Di mana jumlah populasi pria lebih banyak, karena kebanyakan keluarga lebih memilih memiliki anak laki-laki dibanding wanita.
"Kasus pengantin pesanan yang banyak terjadi saat ini di berbagai wilayah, terutama di Kalimantan Barat, dengan pengantin pria dari China itu merupakan fenomena, masalah sosial, dampak dari kebijakan "one child policy" China. Di mana jumlah laki-laki China melebihi jumlah wanita, sehingga itu mendorong laki-laki China mencari pasangan dari luar negeri, di mana salah satunya berasal dari Indonesia," kata Judha pada Kamis (1/8).
Judha kemudian menuturkan, ketika melihat konteks kasus pengantin pesanan, kita harus melihat berbagai macam aspek. Baik aspek hukum, yang mana karena adanya perantara agen pernikaha atau yang disebut mak comblang dan kemudian ada modus penipuan, maka dapat terindikasi sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Namun, juga terdapat kasus yang lain, yakni sosial, ekonomi dan juga konteks budaya. Artinya dalam menjalankan satu pernikahan, dari satu sisi menikah itu adalah HAM. Tapi, di sisi lain kita harus berhati-hati agar tidak menjadi korban dari agen perantara, yang mempunyai motif lain," ucapnya.
"Oleh karena itu, kita mengimbau kiranya kepada warga kita yang memang berniat untuk melakukan pernikahan dengan warga asing, terutama dengan warga China, lakukan dengan prosedur yang benar, pahami prosedur yang benar, ikuti segala persyaratan yang ada, baik di Indonesia maupun di China," sambungnya.
Dia menambahkan, ketika memang berniat untuk menikah, yang harus dilakukan adalah meluruskan niat dahulu, lalu pastikan mengenai calon pasangan, kemudian ikuti seluruh prosedur administrasi yang ada.
"Sehingga ketika sudah memahani siapa calon pasangan kita, kondisi yang ada dari calon pengantin yang ada di China, kondisi senyatanya seperti apa dan kita sudah ikuti prosedur yang benar, mudah-mudahan dapat mengurangi kasus terjadinya penipuan bermodus pengantin pesanan," tukasnya.
Kebijakan yang diterapkan China dari periode 1970an, hingga dihentikan tahun 2015 ini menyebabkan ketimpangan populasi di Negeri Tirai Bambu itu. Di mana jumlah populasi pria lebih banyak, karena kebanyakan keluarga lebih memilih memiliki anak laki-laki dibanding wanita.
"Kasus pengantin pesanan yang banyak terjadi saat ini di berbagai wilayah, terutama di Kalimantan Barat, dengan pengantin pria dari China itu merupakan fenomena, masalah sosial, dampak dari kebijakan "one child policy" China. Di mana jumlah laki-laki China melebihi jumlah wanita, sehingga itu mendorong laki-laki China mencari pasangan dari luar negeri, di mana salah satunya berasal dari Indonesia," kata Judha pada Kamis (1/8).
Judha kemudian menuturkan, ketika melihat konteks kasus pengantin pesanan, kita harus melihat berbagai macam aspek. Baik aspek hukum, yang mana karena adanya perantara agen pernikaha atau yang disebut mak comblang dan kemudian ada modus penipuan, maka dapat terindikasi sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Namun, juga terdapat kasus yang lain, yakni sosial, ekonomi dan juga konteks budaya. Artinya dalam menjalankan satu pernikahan, dari satu sisi menikah itu adalah HAM. Tapi, di sisi lain kita harus berhati-hati agar tidak menjadi korban dari agen perantara, yang mempunyai motif lain," ucapnya.
"Oleh karena itu, kita mengimbau kiranya kepada warga kita yang memang berniat untuk melakukan pernikahan dengan warga asing, terutama dengan warga China, lakukan dengan prosedur yang benar, pahami prosedur yang benar, ikuti segala persyaratan yang ada, baik di Indonesia maupun di China," sambungnya.
Dia menambahkan, ketika memang berniat untuk menikah, yang harus dilakukan adalah meluruskan niat dahulu, lalu pastikan mengenai calon pasangan, kemudian ikuti seluruh prosedur administrasi yang ada.
"Sehingga ketika sudah memahani siapa calon pasangan kita, kondisi yang ada dari calon pengantin yang ada di China, kondisi senyatanya seperti apa dan kita sudah ikuti prosedur yang benar, mudah-mudahan dapat mengurangi kasus terjadinya penipuan bermodus pengantin pesanan," tukasnya.
(esn)