Rusia Beri Label Organisasi Tidak Diinginkan kepada Badan Think Tank AS

Jum'at, 26 Juli 2019 - 19:26 WIB
Rusia Beri Label Organisasi...
Rusia Beri Label Organisasi Tidak Diinginkan kepada Badan Think Tank AS
A A A
MOSKOW - Kejaksaan Agung Rusia mengatakan telah memasukkan lembaga think tank Dewan Atlantik yang berbasis di Washington sebagai organisasi yang tidak diinginkan. Badan ini sebelumnya dijalankan oleh Duta Besar AS untuk Moskow.

Keputusan ini adalah sebuah langkah yang berpotensi membatasi kerja sama kelompok dengan entitas Rusia dan melarang karyawannya memasuki Rusia.

"Setelah meninjau materi yang diterima pada 25 Juli, Kantor Jaksa Agung mengatakan mereka memutuskan untuk mengakui aktivitas lembaga think tank sebagai organisasi tidak diinginkan di Rusia," bunyi pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis kemarin itu seperti dikutip dari RFERL, Jumat (26/7/2019).

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak menyebutkan jenis materi yang ditinjau yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tersebut. "Kegiatan organisasi ini menimbulkan ancaman mendasar terhadap tatanan dan keamanan konstitusional Rusia," begitu alasan yang diberikan.

Dewan Atlantik dikenal karena mengambil sikap kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia Rusia, perlakuannya terhadap Ukraina, dan korupsi publik yang meluas.

Awal tahun ini, ekonom Swedia Anders Aslund, yang merupakan anggota tetap, menerbitkan sebuah buku yang memperkirakan kekayaan Presiden Rusia Vladimir Putin mencapai USD100-160 miliar.

Aslund yang duduk di dewan pengawas monopoli kereta api milik negara Ukraina.

"Kami telah melihat laporan hari ini bahwa Jaksa Agung Rusia menambahkan Dewan Atlantik ke dalam daftar organisasi yang tidak diinginkan, yang berarti bahwa kegiatan kami telah dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional Rusia," kata Dewan Atlantik dalam emailnya ke RFERL.

“Kami belum diberitahu secara formal atau tidak resmi tentang keputusan oleh otoritas Rusia," sambung pernyataan itu.

“Kami bangga dengan tradisi panjang Dewan bekerja dengan warga Rusia dan di Rusia, dan kecewa bahwa pihak berwenang Rusia telah mengumumkan langkah ini. Kami melihat implikasi dari keputusan ini, yang telah dihadapi oleh beberapa organisasi sejawat kami dalam beberapa tahun terakhir,” tukas Dewan Atlantik.

Pada 2015, Putin menandatangani undang-undang organisasi yang tidak diinginkan, yang telah dikritik oleh pengawas hak asasi manusia. Undang-undang itu dianggap akan meningkatkan tindakan keras terus-menerus yang menekan kehidupan masyarakat sipil.

Tidak jelas bagaimana ketentuan undang-undang akan diterapkan pada Dewan Atlantik karena kelompok itu tidak memiliki banyak kehadiran di Rusia.

Dengan keputusan ini, Dewan Atlantik sekarang bergabung dengan 17 organisasi lain yang sebelumnya telah ada dalam daftar. Mereka termasuk Kongres Dunia Ukraina, Endowment Nasional untuk Demokrasi, dan Dana Marshal Jerman Amerika Serikat.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0367 seconds (0.1#10.140)