Curi Rahasia Rudal untuk China, Profesor UCLA Terancam Dipenjara 219 Tahun

Kamis, 04 Juli 2019 - 01:56 WIB
Curi Rahasia Rudal untuk...
Curi Rahasia Rudal untuk China, Profesor UCLA Terancam Dipenjara 219 Tahun
A A A
CALIFORNIA - Seorang profesor paruh waktu di University of California, Los Angeles, dinyatakan bersalah karena berusaha menyelundupkan barang elektronik militer yang sensitif ke China. Ia pun terancam mendekam di balik jeruji besi lebih dari dua abad.

Yi-Chi Shih (64) dihukum atas 18 tuduhan federal pekan lalu karena secara ilegal memperoleh microchip dari sebuah perusahaan Amerika dan mengirimkannya ke China. Microchip tersebut dapat digunakan dalam berbagai sistem militer termasuk rudal dan jet tempur.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa Shih menghadapi hukuman penjara maksimum 219 tahun penjara. Seorang terdakwa lainnya - Kiet Ahn Mai dari Pasadena, California - telah mengaku bersalah atas tuduhan penyelundupan terkait dengan rencana tersebut pada bulan Desember lalu.

Shih berperan sebagai pelanggan untuk memperoleh perangkat keras - yang disebut sirkuit terpadu microwave monolitik (MMIC) - dari perusahaan AS yang tidak disebutkan namanya.

MMIC itu kemudian dikirim ke perusahaan China bernama Chengdu GaStone Technology (CGTC), tempat Shih sebelumnya menjabat sebagai presiden.

"Perusahaan itu sedang dalam proses membangun pabrik MMIC-nya sendiri," bunyi siaran pers Departekem Kehakiman AS seperti disitir dari Newsweek, Kamis (4/7/2019).

Teknologi tersebut tidak dapat diekspor tanpa izin dari Departemen Perdagangan AS, yang tidak dimiliki Shih. MMIC sangat sensitif karena penggunaannya dalam berbagai aplikasi komersial dan militer, termasuk rudal, sistem panduan rudal, jet tempur, radar dan peperangan elektronik.

Perusahaan yang ditargetkan oleh Shih dan Mai adalah pemasok untuk antara lain Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Badan Peneliti Proyek Pertahanan Berkelanjutan (DARPA).

Selain itu, CGTC telah berada di "Daftar Entitas" Departemen Perdagangan sejak 2014, menandainya sebagai ancaman keamanan nasional dan memerlukan otorisasi resmi sebelum teknologi AS dapat dijual kepada perusahaan itu. Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa perusahaan itu telah terlibat dalam pengadaan ilegal komoditas dan barang-barang untuk penggunaan akhir militer yang tidak sah di China.

"Persidangan selama enam minggu menyatakan Shih bersalah atas persekongkolan karena melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, penipuan surat, penipuan kawat, pengembalian pajak palsu, pernyataan palsu kepada agen pemerintah dan konspirasi untuk melakukan cybertheft," jelas siaran pers Departemen Kehakiman AS. Tanggal untuk vonis belum ditetapkan.

Jaksa AS Nick Hanna mengatakan Shih berencana untuk mengekspor ke semikonduktor China dengan penggunaan militer dan sipil, kemudian dia berbohong tentang hal itu kepada otoritas federal dan gagal melaporkan pendapatan yang dihasilkan oleh skema pengembalian pajaknya.

"Kantor saya akan menegakkan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual bangsa kita dari digunakan untuk memberi manfaat kepada musuh asing yang mungkin membahayakan keamanan nasional kita," tambah Hanna.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)