Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 151 Pelaku Kudeta

Jum'at, 21 Juni 2019 - 00:19 WIB
Turki Vonis Penjara...
Turki Vonis Penjara Seumur Hidup 151 Pelaku Kudeta
A A A
ANKARA - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis kepada lebih dari 220 tersangka pelaku kudeta dalam sebuah persidangan terbesar terkait dengan upaya kudeta yang gagal pada tahun 2016 lalu.

Media setempat melaporkan pengadilan menghukum 17 mantan pejabat tinggi militer bersama 151 lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Para terdakwa dituduh melanggar konstitusi, menggunakan paksaan dan kekerasan dalam upaya untuk menggulingkan parlemen dan pemerintah Turki, menewaskan 250 orang dan berusaha membunuh 2.735 warga seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (21/6/2019).

Bulan lalu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap 40 tersangka, yang masing-masing bisa menghadapi 55.880 tahun penjara.

Persidangan diadakan di ruang sidang terbesar negara itu di dalam kompleks penjara di Sincan, Ankara. Ruang sidang, yang memiliki kapasitas 1.558 orang, dibangun khusus untuk mendengarkan persidangan terkait kudeta.

Dari para tersangka, 176 sudah di penjara, 35 telah dibebaskan sambil menunggu pengadilan, dan 13, termasuk pengkhotbah yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Fethullah Gulen, telah dinyatakan buron.

Pemerintah Erdogan menuduh Gulen mengatur upaya kudeta dan menuntut ekstradisi. Hal itu mengacu pada jaringan Gulen sebagai "Organisasi Teroris Fethullah" (FETO), dan telah memasukkannya sebagai organisasi teroris.

Ankara juga menuduh Gulen dan para pengikutnya menginfiltrasi lembaga negara. Namun Gulen menegaskan dia tidak ada hubungannya dengan kudeta.

Menurut pemerintah Turki, setidaknya 248 orang, tidak termasuk 24 komplotan kudeta, terbunuh dalam upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli 2016, ketika satu bagian militer mencoba menggulingkan Erdogan.

Segera setelah upaya kudeta, rezim Erdogan melancarkan penumpasan terhadap lawan politik dan pengkritiknya, menahan ribuan jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara, guru dan penulis karena dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan anti-negara.

Menurut angka Kementerian Kehakiman, 261 kasus sejauh ini telah selesai dengan 3.239 orang yang dihukum.

Keadaan darurat baru dicabut pada ulang tahun kedua kudeta di bulan Juli 2018.

Tindakan keras itu mengkhawatirkan sekutu Barat Turki yang melihat tindakan itu sebagai tindakan politik oleh Erdogan untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya.
(ian)
Berita Terkait
Mengapa Erdogan Menjadi...
Mengapa Erdogan Menjadi Pemimpin Terkuat di Dunia? Salah Satunya Mendorong Kebangkitan Islam
Bersama Istri, Presiden...
Bersama Istri, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Tiba di Bali
Murka Disebut Teroris,...
Murka Disebut Teroris, Erdogan Tuntut Politisi Anti Islam Belanda
Turki-Israel Sepakat...
Turki-Israel Sepakat Tingkatkan Hubungan
Protes Rektor yang Ditunjuk...
Protes Rektor yang Ditunjuk Erdogan, 159 Demonstran Ditahan
Erdogan Jadikan Peradilan...
Erdogan Jadikan Peradilan sebagai Alat untuk Memukul Lawan Politiknya
Berita Terkini
PM India Ultimatum Pakistan:...
PM India Ultimatum Pakistan: Serangan Belum Berakhir, Hanya Ditunda!
17 menit yang lalu
Trump dan Netanyahu...
Trump dan Netanyahu Pecah Kongsi, Apa Pemicunya?
2 jam yang lalu
Mau Jadi Pemimpin AI...
Mau Jadi Pemimpin AI secara Global, MBS Luncurkan HUMAIN
3 jam yang lalu
India Tuding Pakistan...
India Tuding Pakistan Alami Kebuntuan Militer, Berikut 5 Alasannya
5 jam yang lalu
6 Dampak Pembubaran...
6 Dampak Pembubaran Kelompok Pemberontak Kurdi PKK, Salah Satunya Fokus Gerakan Politik
6 jam yang lalu
Militer Pakistan Bantah...
Militer Pakistan Bantah Tangkap Pilot India
9 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved