Polisi Hong Kong Tembakkan Peluru Karet dan Gas Air Mata

Kamis, 13 Juni 2019 - 07:43 WIB
Polisi Hong Kong Tembakkan...
Polisi Hong Kong Tembakkan Peluru Karet dan Gas Air Mata
A A A
HONG KONG - Aparat kepolisian Hong Kong menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah demonstran yang menentang Rencana Undang-Undang (RUU) ekstradisi. Lebih dari 21 orang terluka dalam kericuhan tersebut yang menjadi perhatian dunia internasional. Pemerintah Hong Kong terkesan memaksakan RUU tersebut menjadi UU agar bisa mengekstradisi siapa pun orang di Hong Kong ke China.

Ekstradisi itu sebagai bentuk intervensi Beijing terhadap Hong Kong yang memiliki sistem pemerintahan dan hukum otonom. Ribuan demonstran berkumpul dengan damai di luar gedung parlemen Hong Kong. Banyak orang membawa payung sebagai simbol perlawanan. Polisi berulang kali memperingatkan publik kalau mereka akan menggunakan “kekuatan” untuk memukul mundur para demonstran.

Ambulans dengan kecepatan tinggi berusaha memasuki kerumunan demonstrasi untuk mengangkut demonstran yang terluka akibat serangan gas air mata. Selain itu, polisi juga menggunakan semprotan merica untuk menghalau warga. Beberapa toko dan kantor terpaksa ditutup di dekat IFC, salah satu gedung tertinggi di Hong Kong.

Civil Human Rights Front memperkirakan lebih dari satu juta orang ikut aksi unjuk rasa tersebut. Mereka menuding polisi menggunakan kekerasan yang tak diperlukan. Para demonstran yang sebagian besar anak muda dan mengenakan baju hitam memang mempersiapkan diri untuk menduduki kawasan di sekitar parlemen. Itu mengingatkan publik tentang aksi “Occupy” pada 2014 silam.

“Apakah gerakan Payung akan kembali,” kata anggota parlemen prodemokrasi Claudia Mo, mengacu pada demonstrasi pada 2014 silam. “Sekarang kita akan kembali,” ujarnya saat aksi demonstrasi kemarin, dilansir Reuters.

Perlawanan terhadap RUU itu terjadi sejak Minggu (9/6) lalu yang memicu demonstrasi politik terbesar sejak peralihan kekuasaan dari Inggris ke China pada 1997 dengan sistem, “satu negara, dua sistem”. Hong Kong mendapatkan otonomi khusus, termasuk kebebasan pers, kebebasan berparlemen, dan institusi kehakiman yang independen. Namun, banyak pihak menuding China terus melakukan intervensi dengan merusak sistem demokrasi dan ikut campur tangan pada pemilu lokal.

Pemimpin Hong Kong pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, bersikeras untuk melanjutkan RUU tersebut di tengah kekhawatiran dari para investor. Dia menegaskan, saat ini adalah waktunya untuk berdebat mengenai RUU. “Saya mengutuk kekerasan dan menyarankan kota kembali normal secepatnya,” kata Lam pada pidato di televisi. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mengeliminasi segala bentuk kekhawatiran, ketakutan dan kontroversi.

Pemerintah Hong Kong menyatakan debat RUU itu seharusnya dilaksanakan di Dewan Legislatif beranggotakan 70 orang kemarin, tetapi ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Dewan tersebut itu dikuasai oleh kelompok pro-Beijing. “Kita tidak akan meninggalkan (gedung parlemen) hingga mereka membatalkan RUU tersebut,” ujar seorang pemuda yang mengenakan masker berwarna hitam. “Carrie Lam mengabaikan kita,” jelasnya.

Melansir BBC, beragam kalangan telah menyuarakan penentangan mereka terhadap RUU Ekstradisi dalam beberapa hari terakhir, termasuk sekolah-sekolah, pengacara, dan perusahaan. Lebih dari 100 perusahaan menyatakan bakal tutup sementara agar karyawan mereka dapat melancarkan aksi protes. Lebih dari 4.000 guru mengatakan bakal protes.

Sejumlah perusahaan keuangan, termasuk HSBC, membuat jadwal kerja yang fleksibel kemarin. Namun, beberapa kelompok lobi bisnis mengaku khawatir pengaturan seperti itu akan mencederai daya saing Hong Kong sebagai basis operasi keuangan. Mantan anggota dewan legislatif dan pegiat demokrasi, Nathan Law, mengatakan unjuk rasa pada hari Minggu (9/6) yang diklaim diikuti oleh lebih dari satu juta orang, merupakan unjuk rasa terbesar sejak tahun 1989.

Namun, polisi mengatakan terdapat 240.000 orang pada puncak demonstrasi. Dunia internasional ikut bersuara. Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan aturan ekstradisi di Hong Kong harus menghargai hak san kebebasan yang telah disepakati pada perjanjian China-Inggris pada 1984. “Kita memberikan perhatian atas dampak RUU itu terhadap warga Inggris di Hong Kong,” katanya kepada parlemen.

China sendiri menegaskan kembali terhadap RUU ekstradisi tersebut. “Segala tindakan yang membahayakan kesejahteraan dan stabilitas ditentang publik di Hong Kong,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)