Pengadilan PBB Perintahkan Rusia Bebaskan Pelaut dan Kapal Ukraina

Sabtu, 25 Mei 2019 - 22:27 WIB
Pengadilan PBB Perintahkan...
Pengadilan PBB Perintahkan Rusia Bebaskan Pelaut dan Kapal Ukraina
A A A
BERLIN - Pengadilan PBB memerintahkan Rusia untuk segera membebaskan tiga kapal angkatan laur Ukraina dan 24 pelautnya. Kapal-kapal dan pelaut Ukraina ditangkap dalam sebuah konfrontasi di Semenanjung Criema medio November tahun lalu.

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang berbasis di Jerman mengeluarkan perintah pada Sabtu (25/5/2019) setelah sidang awal bulan ini seperti dilansir dari VOA.

Penyitaan terjadi selama konfrontasi pada 25 November di Selat Kerch, yang memisahkan Crimea dengan daratan Rusia. Konfrontasi itu adalah bentrokan militer terbuka pertama antara Rusia dan Ukraina sejak aneksasi Semenanjung Crimea oleh Moskow di tahun 2014, yang umumnya dianggap sebagai tindakan ilegal.

Ukraina meminta Rusia berhenti menghentikan kapal-kapalnya di Laut Hitam ketika mereka kembali ke kota pelabuhan Ukraina, Odessa. Ukraina berargumen kapal-kapalnya kebal terhadap serangan seperti itu di bawah Hukum Laut.

Namun Rusia berpendapat bahwa kapal-kapal itu mencoba memasuki Laut Azov melalui Selat Kerch yang menolak perintah Rusia untuk berhenti karena sementara waktu menutup jalur air.

Rusia menuduh para kru melanggar perbatasannya dan berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut karena pengecualian untuk kegiatan militer. Rusia tidak menghadiri sidang atau sesi pengadilan hari Sabtu.

Putusan pengadilan Hamburg mengikat secara hukum, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. Pihak pengadilan memberi waktu kepada kedua belah pihak sampai 25 Juni untuk melaporkan kepatuhan dengan perintahnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)