Presiden Sri Lanka Ampuni Biksu Buddha Penghasut Kekerasan Anti-Muslim

Kamis, 23 Mei 2019 - 10:44 WIB
Presiden Sri Lanka Ampuni...
Presiden Sri Lanka Ampuni Biksu Buddha Penghasut Kekerasan Anti-Muslim
A A A
KOLOMBO - Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena memberikan pengampunan kepada biksu Buddha garis keras Galagoda Aththe Gnanasara. Biksu itu ditangkap dan dipenjara atas tuduhan menghasut kekerasan anti-Muslim dan menghina pengadilan.

Kantor presiden tidak memberikan alasan pemberian ampunan tersebut. Keputusan itu dikecam kelompok think-tank keamanan Sri Lanka sebagai pukulan terhadap "aturan hukum yang sudah rusak" di negara tersebut.

Galagoda Aththe Gnanasara adalah pemimpin kelompok Buddha garis keras Bodu Bala Sena (BBS) atau "Pasukan Kekuatan Buddha". Ampunan diberikan seminggu setelah kelompok-kelompok Buddha menyerang rumah, masjid dan toko-toko milik komunitas Muslim sebagai pembalasan atas pengeboman pada Minggu Paskah oleh oleh kelompok militan Islam yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Satu orang tewas dalam kerusuhan anti-Muslim baru-baru ini di Sri Lanka. Kerusuhan itu memicu pemerintah memberlakukan jam malam di seluruh negeri.

Para menteri pemerintah dan para pemimpin Muslim secara terbuka menuduh Gnanasara telah mengobarkan kekerasan terhadap Muslim dan Kristen sebelum akhirnya dia dipenjara. Namun, biksu itu menolak tuduhan tersebut.

Kepala eksekutif BBS, Dilantha Vithanage, mengaku telah diberi tahu bahwa presiden telah mengampuni Gnanasara.

"Dia tidak akan dibebaskan hari ini karena dokumennya belum selesai," kata Vithanage kepada kantor berita Reuters, yang dilansir Kamis (23/5/2019).

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman mengatakan kepada Reuters mengatakan, "Kantor presiden telah mengirim dokumen yang relevan untuk mengampuni biksu Gnanasara ke kementerian."

Seorang juru bicara otoritas penjara belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Para biksu Buddah telah mendesak pembebasan Gnanasara. Para biksu itu memiliki pengaruh kuat dalam politik Sri Lanka.

"Sebuah pukulan besar terhadap aturan hukum Sri Lanka yang sudah babak belur, mengirimkan pesan yang salah setelah serangan (Minggu) Paskah," kata Alan Keenan, direktur proyek Sri Lanka di International Crisis Group, di Twitter.

"Sri Lanka yang damai menuntut semua komunitas untuk merasa aman dan setara. Mengampuni Gnanasara dengan impunitas Muslim, Kristen Evangelis dan Tamil adalah permainan yang adil," ujarnya.

Gnanasara pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Agustus karena insiden 2016 ketika dia menghina sidang pengadilan terkait kasus penculikan seorang jurnalis di mana pejabat intelijen militer sebagai pihak yang dituduh.

Gnanasara juga dijatuhi hukuman dalam kasus terpisah pada Juni karena mengancam istri jurnalis tersebut.

Sejak 2014, biksu itu telah menghadapi tuduhan dalam kasus-kasus tentang kekerasan anti-Muslim, termasuk pidato kebencian dan menista Alquran.

Tahun itu, Gnanasara menandatangani perjanjian dengan Ashin Wirathu dari Myanmar—yang dijuluki sebagai "Bin Laden-nya Myanmar"—dalam apa yang disebut keduanya sebagai upaya untuk melawan konversi regional oleh umat Islam.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)