Hakim Peru Perintahkan Eks Presiden Kuczynski Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 20 April 2019 - 06:57 WIB
Hakim Peru Perintahkan...
Hakim Peru Perintahkan Eks Presiden Kuczynski Dijebloskan ke Penjara
A A A
LIMA - Seorang hakim Peru memerintahkan mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski untuk menghabiskan waktu tiga tahun di penjara. Mantan presiden itu tersandung kasus korupsi, di mana dia dituduh menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil; Odebrecht.

Mengutip Reuters, Sabtu (20/4/2019), keputusan hakim pengadilan itu muncul hanya dua hari setelah mantan presiden Peru lainnya, Alan Garcia, melakukan bunuh diri untuk menghindari penangkapan sehubungan dengan skandal suap Odebrecht. Garcia menembak kepalanya sendiri dengan pistol saat akan ditangkap polisi di kediamannya.

Kuczynski, seorang mantan bankir Wall Street yang berusia 80 tahun dan pernah berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, membantah melakukan kesalahan. Kuczynski tidak menghadiri persidangan di hadapan Hakim Jorge Chavez pada hari Jumat (19/4/2019) karena sedang menjalani perawatan untuk masalah jantung di klinik setempat.

Setelah Garcia bunuh diri pada hari Rabu, pengacara Kuczynski meminta jaksa Jose Domingo Perez untuk mempertimbangkan menempatkan Kuczynski sebagai tahanan rumah daripada penahanan pra-sidang seperti yang direncanakan.

Namun, Perez mengatakan masalah kesehatan Kuczynski dapat ditangani tanpa masalah selama berada di penjara. Hakim Chavez menyetujui permintaan jaksa untuk menahan Kuczynski di penjara selama 36 bulan sebelum persidangan.

Keputusan itu muncul ketika Garcia dikuburkan dan kemungkinan akan memicu kecaman lebih lanjut bahwa penyelidikan skandal suap Odebrecht telah menjadi terlalu agresif, di mana jaksa dan hakim menggunakan "penjara preventif" atau penahanan pra-sidang.

Di bawah hukum Peru, tersangka kriminal dapat ditahan di penjara sebelum diadili hingga tiga tahun jika jaksa penuntut menunjukkan bukti bahwa tersangka kemungkinan akan dihukum dan mungkin akan mencoba melarikan diri atau menghalangi penyelidikan kecuali ditahan.

Empat presiden terbaru Peru dan pemimpin oposisi telah diperintahkan untuk menjalani penahanan pra-persidangan sehubungan dengan skandal suap Odebrecht. Perusahaan konstruksi Brasil ini pada 2016 mengakui membayar suap sekitar USD30 juta kepada para politisi Peru.

Jaksa penuntut dalam penyelidikan kasus Odebrecht mengaku membutuhkan penjara preventif untuk menjaga tersangka yang kaya dan kuat untuk menghindari pengadilan ketika bukti sedang dikumpulkan. Tetapi, para kritikus termasuk ketua hakim Pengadilan Konstitusi Peru, Ernesto Blume, mengatakan penjara preventif berlebihan dalam menanggapi kasus korupsi tersebut.

Kuczynski, yang menjadi presiden lebih dari setahun yang lalu, mengatakan bahwa dia telah bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidik. Dia bahkan menolak untuk mengajukan banding ketika pihaknya dilarang meninggalkan Peru setelah dia mengundurkan diri pada Maret 2018.

Ketika menjabat sebagai presiden, Kuczynski awalnya membantah memiliki hubungan dengan Odebrecht. Tetapi dia akhirnya mengakui bahwa perusahaan konsultannya menyarankan Odebrecht untuk membiayai proyek-proyek yang telah dimenangkannya ketika dia adalah menjadi menteri kabinet di pemerintahan mantan Presiden Alejandro Toledo.

Toledo sendiri sedang diupayakan diekstradisi dari Amerika Serikat setelah seorang hakim memerintahkan dia agar dipenjara sebelum persidangan atas tuduhan menerima suap USD20 juta dari Odebrecht.

Mantan presiden lainnya, Ollanta Humala, menghabiskan sembilan bulan dalam penjara pra-persidangan sehubungan dengan skandal suap Odebrecht sebelum dia dibebaskan dengan mengajukan banding.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0732 seconds (0.1#10.140)