PM Selandia Baru Kecam Hukum Rajam LGBT sampai Mati di Brunei
A
A
A
WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern mengecam keputusan Brunei Darussalam yang menerapkan hukum rajam sampai mati terhadap pezina dan pelaku hubungan seks sesama jenis. Hukuman itu hasil implementasi dari hukum Syariah Islam yang diadopsi negara kaya minyak tersebut.
Brunei, mantan protektorat Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, pada hari Rabu mulai menerapkan hukum Syariah Islam. Selain rajam bagi pezina dan pelaku hubungan seks sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan trasngender/LGBT), implementasi hukum Syariah Islam itu juga termasuk potong tangan bagi pencuri.
PM Ardern mengatakan undang-undang baru di Brunei itu "terbang di hadapan" prinsip-prinsip Selandia Baru tentang inklusi, hak asasi manusia dan hukuman mati. Dia mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Winston Peters telah membuat pandangan Selandia Baru dengan sangat jelas.
"Kami adalah negara yang bangga menjadi inklusif, membela hak asasi manusia. Jelas, langkah-langkah yang mereka buat terbang di hadapan penentangan kami terhadap hukuman mati, tetapi juga prinsip kami tentang inklusi dan hak asasi manusia," kata PM Ardern, seperti dikutip Reuters, Kamis (4/4/2019).
Brunei telah mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan hukum Syariah Islam tersebut, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu.
Sultan Hassanal Bolkiah, 72, dari Brunei Darussalam adalah raja pemerintahan terlama kedua di dunia yang juga perdana menteri negara kaya minyak tersebut. Dia juga tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia.
Brunei, mantan protektorat Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, pada hari Rabu mulai menerapkan hukum Syariah Islam. Selain rajam bagi pezina dan pelaku hubungan seks sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan trasngender/LGBT), implementasi hukum Syariah Islam itu juga termasuk potong tangan bagi pencuri.
PM Ardern mengatakan undang-undang baru di Brunei itu "terbang di hadapan" prinsip-prinsip Selandia Baru tentang inklusi, hak asasi manusia dan hukuman mati. Dia mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Winston Peters telah membuat pandangan Selandia Baru dengan sangat jelas.
"Kami adalah negara yang bangga menjadi inklusif, membela hak asasi manusia. Jelas, langkah-langkah yang mereka buat terbang di hadapan penentangan kami terhadap hukuman mati, tetapi juga prinsip kami tentang inklusi dan hak asasi manusia," kata PM Ardern, seperti dikutip Reuters, Kamis (4/4/2019).
Brunei telah mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan hukum Syariah Islam tersebut, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu.
Sultan Hassanal Bolkiah, 72, dari Brunei Darussalam adalah raja pemerintahan terlama kedua di dunia yang juga perdana menteri negara kaya minyak tersebut. Dia juga tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia.
(mas)