Senat AS Tolak Deklarasi Darurat Nasional Trump

Jum'at, 15 Maret 2019 - 04:31 WIB
Senat AS Tolak Deklarasi...
Senat AS Tolak Deklarasi Darurat Nasional Trump
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) akhirnya meloloskan resolusi untuk mengakhiri deklarasi darurat nasional Presiden Donald Trump di perbatasan selatan negara itu. Trump mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada 15 Februari lalu guna mewujudkan keinginannya untuk membangun tembok perbatasan.

Lewat voting, resolusi itu berhasil lolos dengan mendapatkan dukungan 59-41, ditandai dengan pembelotan 12 anggota Partai Republik. Ini adalah tamparan kedua terhadap Trump setelah sebelumnya Senat juga menyetujui resolusi untuk mengakhiri dukungan AS untuk koalisi Arab Saudi dalam perang di Yaman.

Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell, mendesak rekan-rekannya dari Partai Republik untuk mengalahkan resolusi itu, yang disahkan Februari lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dikontrol Partai Demokrat.

Baca Juga: DPR AS Tolak Deklarasi Darurat Nasional Trump

Meski begitu, senator Partai Republik yang membelot mempunyai pertimbangan lain. Mereka khawatir presiden dapat merebut kekuasaan Kongres untuk mendanai pemerintah dan menggunakan taktik yang sama untuk meloloskan program mereka sendiri.

Namun McConnell mengatakan Trump bertindak sesuai dengan hukum yang ada dan jika mereka tidak menyukai kekuasaan yang diberikan kepada Presiden di bawah Undang-undang Keadaan Darurat Nasional, maka mereka harus mengubahnya.

Langkah itu tidak mungkin menjadi hukum karena dua pertiga suara dari Kongres diperlukan untuk mengesampingkan veto presiden yang mana Trump bersumpah akan menggunakannya. Perselisihan ini pada akhirnya akan bermuara ke pengadilan.

Meski ancaman veto membayangi, para senator dan pakar hukum mengatakan Kongres mengirim pesan yang didapat dikutip oleh para hakim di beberapa tuntutan hukum yang diajukan menantang pernyataan darurat Trump.

"Ini pernyataan hukum yang penting," kata Senator Angus King, salah satu dari dua senat independen.

"Ini memberi tahu pengadilan secara eksplisit tidak disetujui oleh Kongres. Dengan memilih resolusi ini, Kongres menegaskan kembali bahwa kami tidak menyetujui pengeluaran ini," imbuhnya seperti disitir dari Reuters, Jumat (15/3/2019).

Seorang profesor hukum di Moritz College of Law di Ohio State University, Peter Shane, setuju dengan resolusi ini.

"Pemilihan Kongres, bahkan jika diveto, akan memperkuat pemahaman pengadilan mana pun yang disebut darurat benar-benar bagian dari penyelesaian akhir di sekitar cabang legislatif yang tidak yakin ada keadaan darurat, yang menolak untuk mendanai tembok, dan yang secara konstitusional dalam bertanggung jawab atas pengeluaran federal," katanya.

Partai Demokrat dengan tegas membantah adanya keadaan darurat di perbatasan, mengatakan penyeberangan perbatasan berada di level terendah dalam empat dekade.

"Demokrat dan Republikan sama-sama mengetahui kebenaran yang menyedihkan: presiden tidak menyatakan keadaan darurat karena ada sesuatu," kata Pemimpin Senat Partai Demokrat Chuck Schumer di lantai Senat.

"Dia menyatakan keadaan darurat karena dia kalah di Kongres dan ingin mengatasinya," tegasnya.

King menyatakan frustrasi bahwa Departemen Pertahanan sejauh ini menolak untuk memberikan Kongres proyek-proyek yang harus ditangguhkan di bawah deklarasi darurat Trump untuk mendanai tembok.

"Kami memiliki ekspektasi yang masuk akal untuk mengetahui pemotongan proyek potensial sebelum kami mengambil suara ini," kata King dalam sebuah wawancara telepon dengan Reuters sesaat sebelum voting, menambahkan bahwa Trump berusaha untuk "membatalkan" proyek pertahanan senilai USD3,6 miliar yang sudah disetujui oleh Kongres.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)