Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Hanya Kambing Hitam

Senin, 11 Maret 2019 - 11:53 WIB
Kasus Pembunuhan Kim...
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Hanya Kambing Hitam
A A A
KUALA LUMPUR - Siti Aisyah, 26, warga negara Indonesia (WNI), hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam; kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Hal itu disampaikan pengacaranya, Gooi Soong Heng, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah dibebaskan oleh hakim pengadilan di Malaysia setelah jaksa mencabut dakwaan. Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap perempuan Indonesia itu dicabut.

Setelah hakim pengadilan memutuskan untuk membebaskannya, Siti Aisyah memeluk rekannya Doan Thi Huong, 30, asal Vietnam yang jadi jadi terdakwa dalam kasus serupa. Siti menangis saat memeluk rekannya.

Kedua perempuan itu sebelumnya dituduh mengoleskan racun VX di wajah Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Racun vx merupakan senjata kimia terlarang.

Dari awal kasus, ada kecurigaan bahwa Kim Jong-nam adalah korban plot yang diatur oleh para agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan. Kedua perempuan itu hanya bidak dalam pembunuhan bermotif politik.

Siti Aisyah telah bekerja sebagai tukang pijat di Kuala Lumpur, sementara Doan menggambarkan dirinya sebagai penghibur. "Kami masih percaya bahwa ia (Siti Aisyah) hanyalah kambing hitam," kata Gooi Soon Seng, kepada wartawan.

"Saya masih percaya bahwa Korea Utara ada hubungannya dengan itu," lanjut pengacara tersebut, dikutip Reuters.

Persidangan Siti Aisyah telah ditangguhkan pada bulan Desember ketika pengacaranya berdebat dengan jaksa penuntut atas akses ke pernyataan yang dibuat oleh tujuh saksi.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan pada hari Senin bahwa mereka telah diperintahkan untuk mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah. Tidak ada alasan diberikan atas pencabutan dakwaan tersebut.

Setelah dibebaskan pengadilan, Siti Aisyah berlari ke lift dan terlihat dikawal ke mobil Kedutaan Indonesia yang menunggu di luar gedung pengadilan.

Meski dakwaan dicabut dan Siti Aisyah dibebaskan dari tahanan, pengadilan menolak permintaan pengacara agar Siti dibebaskan sepenuhnya. Kasus tersebut ditetapkan sebagai kasus prima facie, di mana Siti Aisyah dapat dipanggil kembali oleh pengadilan jika bukti baru muncul.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0699 seconds (0.1#10.140)