Deklarasi Keadaan Darurat Nasional Trump Panen Gugatan

Sabtu, 16 Februari 2019 - 08:50 WIB
Deklarasi Keadaan Darurat...
Deklarasi Keadaan Darurat Nasional Trump Panen Gugatan
A A A
WASHINGTON - Keadaan darurat nasional yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung menuai reaksi perlawanan. Sejumlah pihak langsung melayangkan gugatan atas upaya Trump mendapatkan dana pembangunan tembok di perbatasan itu.

Pihak yang pertama kali melayangkan gugatan adalah tiga pemilik tanah dan kelompok lingkungan di Texas. Kelompok advokasi konsumen Publik Citizen mengatakan mereka menentang deklarasi darurat nasional Presiden Trump yang bertujuan mendapatkan dana miliaran dolar untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan AS dengan Meksiko.

Seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (16/2/2019), gugatan tersebut dibawa ke pengadilan federal di Distrik Columbia. Pemilik tanah di Texas selatan mengklaim diberitahu oleh pemerintah AS mereka akan berusaha untuk membangun dinding perbatasan di properti mereka jika uang untuk proyek tersedia pada tahun 2019, Public Citizen mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Sementara California dan New York berjanji akan mengambil tindakan hukum terhadap deklarasi darurat nasional Trump. Jaksa Agung negara bagian New York yang juga politisi Partai Demokrat, Letitia James, langsung bereaksi setelah Trump mengumumkan keputusannya.

"Kami tidak akan membela penyalahgunaan kekuasaan ini dan akan melawan balik dengan setiap alat hukum yang kami miliki," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Secara terpisah, gubernur California yang berasal dari Partai Demokrat, Gavin Newsom menyebut keadaan darurat nasional sebagai "buatan."

"Pesan kami kembali ke Gedung Putih sederhana dan jelas: California akan menemui Anda di pengadilan," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Donald Trump akhirnya mengumumkan keadaan darurat nasional. Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk mendapatkan dana sebesar USD5,7 miliar untuk membangun tembok di perbatasan AS-Meksiko yang menjadi janji kampanye Trump.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3223 seconds (0.1#10.140)