Senat AS Sahkan RUU Pro Israel

Rabu, 06 Februari 2019 - 09:23 WIB
Senat AS Sahkan RUU...
Senat AS Sahkan RUU Pro Israel
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kebijakan Timur Tengah. Undang-undang itu termasuk tindakan yang memungkinkan negara untuk menjatuhkan hukuman bagi bisnis yang ambil bagian dalam boikot Israel dan menentang rencana penarikan pasukan dari Suriah.

Senat mendukung Penguatan Keamanan Amerika di Undang-Undang Timur Tengah dengan dukungan 77 berbanding 23. Undang-undang ini disahkan beberapa jam sebelum Trump menyampaikan pidato tahunan State of the Union yang membahas kebijakannya untuk tahun ini seperti dikutip dari Reuters, Rabu (6/2/2019).

Trump diperkirakan akan membahas kebijakan luar negeri dalam pidato di sesi bersama Kongres, termasuk menyatakan kelompok militan Negara Islam (ISIS) telah berhasil dikalahkan.

Banyak anggota Kongres, termasuk beberapa rekan Trump dari Partai Republik, sangat tidak setuju dengan rencana yang diumumkan Trump pada bulan Desember untuk menarik 2.000 tentara AS dari Suriah dengan alasan bahwa kelompok militan itu tidak lagi menjadi ancaman.

Pemimpin Mayoritas Senat Republik Mitch McConnell, yang berbeda pendapat dengan Trump, memperkenalkan RUU tidak mengikat ini. RUU tersebut mengakui kemajuan dalam menghadapi Negara Islam dan al-Qaeda di Suriah serta Afghanistan tetapi memperingatkan bahwa "penarikan cepat" pasukan AS bisa membuat tidak stabil wilayah itu dan menciptakan ruang hampa yang bisa diisi oleh Iran atau Rusia.

RUU itu juga meminta pemerintahan Trump untuk menyatakan persyaratan telah dipenuhi untuk "kekalahan abadi" kelompok sebelum penarikan signifikan dari Suriah atau Afghanistan.

RUU ini juga mencakup ketentuan yang didukung oleh Partai Republik dan Demokrat untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap Suriah dan menjamin bantuan keamanan untuk Israel dan Yordania. Ketentuan itu dipandang sebagai upaya untuk meyakinkan sekutu yang khawatir tentang perubahan kebijakan AS, termasuk rencana Trump di Suriah.

Untuk menjadi undang-undang, bagaimanapun, RUU itu harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat yang dikontrol Demokrat, di mana ia tidak akan bergerak tanpa perubahan signifikan karena kekhawatiran tentang ketentuan yang membahas gerakan "Boikot, Divestasi dan Sanksi" yang ditargetkan pada perlakuan Israel terhadap orang-orang Palestina.

Penentang ketentuan itu berpendapat bahwa partisipasi Amerika dalam boikot dilindungi oleh hak konstitusional untuk kebebasan berbicara.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)