Trump Teken RUU untuk Akhiri Penutupan Pemerintah Sementara Waktu

Sabtu, 26 Januari 2019 - 14:08 WIB
Trump Teken RUU untuk...
Trump Teken RUU untuk Akhiri Penutupan Pemerintah Sementara Waktu
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang untuk sementara waktu akan mengakhiri penutupan pemerintah .

Undang-undang itu akan mendanai pemerintah selama tiga minggu, hingga 15 Februari, sementara anggota parlemen berusaha mencapai kesepakatan yang lebih luas tentang imigrasi. Baik DPR dan Senat AS menyetujui rencana tersebut melalui pemungutan suara pada hari Jumat waktu setempat.

Trump telah meminta USD5,7 miliar untuk membangun tembok perbatasannya sebelum dia setuju untuk mengakhiri penutupan parsial - tetapi mengalah pada hari Jumat. Kongres akan membentuk komite konferensi bikameral yang bipartisan untuk mencoba mencapai kesepakatan mengenai keamanan perbatasan.

"Ini sama sekali bukan konsesi," tulis Trump dalam tweetnya.

"Itu sudah membuat jutaan orang terluka parah oleh Shutdown dengan pemahaman bahwa dalam 21 hari, jika tidak ada kesepakatan, itu akan berakhir dengan persaingan," imbuhnya seperti dikutip dari seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (26/1/2019)

Sekitar 800.000 pekerja federal mulai kehilangan gaji kedua mereka pada hari Jumat kemarin sejak pendanaan berakhir bulan lalu. Banyak dari mereka harus berjuang untuk mendapatkan makanan dan menutupi tagihan selama penutupan pemerintah.

"Jika rancangan itu menjadi undang-undang, mereka diharapkan akan mendapatkan bayaran dalam empat hingga lima hari," kata seorang pejabat administrasi kepada CNBC.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1363 seconds (0.1#10.140)