Pria Ini Minta Maaf Mutilasi dan Simpan Kepala Ibunya di Lemari Es

Selasa, 15 Januari 2019 - 16:49 WIB
Pria Ini Minta Maaf...
Pria Ini Minta Maaf Mutilasi dan Simpan Kepala Ibunya di Lemari Es
A A A
HONOLULU - Seorang pria di Hawaii, Gong Yu Wei, dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun atas tuduhan membunuh dan memutilasi ibu kandungnya pada 2017. Dia mengaku kepada polisi bahwa dia menyimpan kepala dan berbagai potongan tubuh korban di lemari es.

Dia mengakui membunuh ibunya, Gong Liu Yun, sekitar enam bulan sebelum akhirnya menghubungi polisi. Ketika petugas polisi bertanya di mana ibunya, dia berkata; "Di lemari es".

Menurut pengadilan pada hari Senin waktu setempat, polisi menemukan potongan tubuh korban, termasuk dua tangan dengan kepala di beberapa kantong sampah.

Dalam sidang sebelumnya tahun 2018, Gong Yu Wei mengaku bersalah atas pembunuhan. Pengakuan itu sebagai upaya untuk menghindari hukuman penjara seumur hidup.

Gong Yu Wei mengaku membunuh dan memutilasi ibunya saat bertengkar di flat mereka di Honolulu. Pengacara terdakwa dan jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan pengakuan bersalah itu adalah kesepakatan yang didukung keluarga korban.

Gong Yu Wei, 28, menunduk ketika vonis dibacakan hakim pengadilan hari Senin. Dia berbicara pelan, di mana dia meminta maaf kepada keluarganya di China dan Hawaii.

"Saya malu atas apa yang saya lakukan," katanya. "Maaf, Ibu," lanjut dia.

Pengacaranya; Darcia Forester, mengatakan terdakwa merasa tidak pantas mendapatkan pengampunan yang diberikan keluarga kepadanya.

"Saya ingin menjelaskan bahwa dia memang mencintai ibunya dan dia adalah ibu yang sangat baik," katanya. "Dalam situasi apa pun dia tidak pantas menerima apa yang terjadi," lanjut dia, seperti dikutip South China Morning Post, Selasa (15/1/2019).

Hakim Paul Wong mencatat fakta-fakta yang sensasional dalam kasus ini, meskipun tidak dirinci secara detail.

Hakim Paul Wong menghukum terdakwa 20 tahun penjara atas pembunuhan dan 10 tahun penjara atas pencurian identitas. Hukuman total 30 tahun penjara itu akan dia jalani secara terpisah.

Tuduhan pencurian identitas muncul setelah terdakwa yang membayar tagihan dengan rekening bank ibunya.

Dewan pembebasan bersyarat akan menentukan jumlah minimum berapa tahun penjara yang harus dijalani terdakwa. Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Wayne Tashima mengatakan kantornya tidak akan merekomendasikan hukuman minimum itu kurang dari 20 tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)