Aktivis yang Dituduh Menghina Islam Tewas di Penjara Iran

Senin, 17 Desember 2018 - 14:37 WIB
Aktivis yang Dituduh...
Aktivis yang Dituduh Menghina Islam Tewas di Penjara Iran
A A A
TEHERAN - Seorang aktivis politik yang dipenjara karena pesan-pesannya di media sosial mengkritik rezim Iran tewas setelah mogok makan 60 hari. Meski dia hanya mengkritik rezim Teheran, pengadilan memenjarakannya atas tuduhan menghina Islam.

Tuduhan terbaru lain yang dikenakan pada aktivis bernama Vahid Sayadi Nasiri, 37, itu adalah menghina Pemimpin Agung Ayatollah Ali Khamenei.

Nasiri sejatinya sudah dibebaskan Maret lalu setelah menjalani hukuman lebih dari 2,5 tahun penjara. Namun, dia ditahan lagi lima bulan kemudian.

Menurut Iran Human Rights Monitor, yang dikutip Mirror, Minggu (16/12/2018) malam, dia ditangkap lagi pada 15 September atas tuduhan menghina Khamenei dan membuat propaganda melawan negara.

Kantor berita Iran ISNA mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa Nasiri telah dipenjara dua kali karena menjadi anggota kelompok royalis dan merencanakan tindakan sabotase, termasuk sebuah ledakan.

Mehdi Kaheh, jaksa di kota Qom, sebelumnya mengatakan Nasiri telah menjalani hukuman karena "menghina kesucian Islam".

Dia mulai melakukan mogok makan pada bulan Oktober sebagai protes atas kondisi pemenjaraannya, termasuk tak diberikan akses ke pengacara dan sering diserang oleh sesama narapidana.

Dia meninggal pada 12 Desember karena penyakit di organ hati. Laporan lain mengatakan dia meninggal di rumah sakit.

Saudaranya, Elaheh, mengatakan keluarga telah diberitahu oleh otoritas Iran tentang kematiannya, tetapi tidak memberikan rincian lain.

Penjara Qom, tempat Nasiri ditahan, selama dilaporkan marak dengan aksi brutal dan kasar.

Pada bulan November, Reporters Without Borders mengatakan Iran telah meluncurkan tindakan keras baru terhadap wartawan di mana beberapa orang telah diinterogasi dan tiga orang ditangkap sehubungan dengan posting di jejaring sosial.

Iran menolak kritik atas catatan hak asasi manusianya dari kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional dengan alasan bermotif politik dan didasarkan pada kurangnya pemahaman pada hukum Islam.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7494 seconds (0.1#10.140)