Personel Kepolisian Divonis 40 Tahun Penjara

Jum'at, 30 November 2018 - 13:31 WIB
Personel Kepolisian...
Personel Kepolisian Divonis 40 Tahun Penjara
A A A
MANILA - Pengadilan Filipina memvonis tiga personel kepolisian hingga 40 tahun penjara dalam kasus pembunuhan pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia 17 tahun. Ini menjadi vonis pertama terkait perang narkoba yang dicetuskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pengadilan daerah Caloocan City menyatakan tiga polisi itu bersalah atas pembunuhan pelajar Kian Lloyd delos Santos pada Agustus 2017 di pinggiran Manila.

“Perilaku tembak dulu, pikirkan kemudian tidak bisa diterima dalam masyarakat berperadaban. Tidak pernah ada pembunuhan berfungsi sebagai penegakan hukum. Kedamaian umum tidak pernah ditentukan dengan harga nyawa manusia,” papar keputusan hakim Roldolfo Azucena, dilansir kantor berita Reuters.

Ini menjadi kasus pertama yang oleh para aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai pembunuhan di luar proses pengadilan oleh para agen negara dalam 29 bulan perang narkoba. Hingga saat ini operasi antinarkoba oleh kepolisian menewaskan 5.000 orang.

Kepolisian menolak tuduhan bahwa pembunuhan itu bentuk eksekusi. Kepolisian menyatakan bahwa mereka adalah para pengedar dan pengguna narkoba yang tewas dalam baku tembak dan aparat ke polisian hanya membela diri.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami tidak akan menoleransi petugas kepolisian yang bersalah. Pasukan kepolisian berdiri penuh bersama para personel yang ter libat perang narkoba, yang melakukan pekerjaan sesuai hukum,” ujar Benigno Durana, juru bicara kepolisian nasional. Kematian pelajar sekolah itu memicu perhatian publik yang sangat besar.

Para aktivis menyebut pembunuhan tersebut sebagai eksekusi dan pelanggaran sistematis oleh kepolisian yang didukung Duterte. Duterte berulang kali mengatakan tidak akan mengizinkan polisi dipenjara karena membunuh para pengguna dan pengedar narkoba.

Namun, setelah vonis itu dibacakan hakim, juru bicara Duterte, Salvador Panelo, menyatakan, “Ini pembunuhan, ada keinginan untuk membunuh. Presiden tidak akan pernah menoleransi itu.” Pemerintahan Duterte menyatakan beberapa kali bahwa tidak ada kebijakan untuk membunuh para pengguna dan penjual narkoba.

“Vonis kepada tiga personel polisi karena membunuh Kian delos Santos, itu kemenangan untuk keadilan, tapi itu tidak cukup. Pembunuhan harus dihentikan,” ujar Jose Manuel Diokno, Ketua Free Legal Assistance Group (FLAG). FLAG telah mempertanyakan legali tas perang narkoba kepada Mahkamah Agung (MA) Filipina. (Muh Shamil)
(nfl)
Berita Terkait
Diskusi Peta dan Kemunculan...
Diskusi Peta dan Kemunculan Bangsa Filipina dengan Pembicara Sejarawan Ternama
Presiden Filipina Duterte...
Presiden Filipina Duterte Bersaing dengan Putrinya Perebutkan Kursi Wapres
Pelaku Bom Filipina...
Pelaku Bom Filipina Disebut WNI, Menlu: Masih Diselidiki
Musuh Sekaligus Pengkritik...
Musuh Sekaligus Pengkritik Perang Narkoba Duterte Maju Pilpres Filipina
Duterte Incar Kursi...
Duterte Incar Kursi Wapres Filipina setelah Lengser
Rencanakan Pemboman,...
Rencanakan Pemboman, 'Calon Pengantin' Perempuan Diciduk Tentara Filipina
Berita Terkini
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
9 menit yang lalu
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
44 menit yang lalu
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
1 jam yang lalu
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
3 jam yang lalu
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
3 jam yang lalu
Permusuhan Memanas,...
Permusuhan Memanas, AS Bombardir Lagi Pulau Qeshm Iran
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved