Personel Kepolisian Divonis 40 Tahun Penjara

Jum'at, 30 November 2018 - 13:31 WIB
Personel Kepolisian...
Personel Kepolisian Divonis 40 Tahun Penjara
A A A
MANILA - Pengadilan Filipina memvonis tiga personel kepolisian hingga 40 tahun penjara dalam kasus pembunuhan pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia 17 tahun. Ini menjadi vonis pertama terkait perang narkoba yang dicetuskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pengadilan daerah Caloocan City menyatakan tiga polisi itu bersalah atas pembunuhan pelajar Kian Lloyd delos Santos pada Agustus 2017 di pinggiran Manila.

“Perilaku tembak dulu, pikirkan kemudian tidak bisa diterima dalam masyarakat berperadaban. Tidak pernah ada pembunuhan berfungsi sebagai penegakan hukum. Kedamaian umum tidak pernah ditentukan dengan harga nyawa manusia,” papar keputusan hakim Roldolfo Azucena, dilansir kantor berita Reuters.

Ini menjadi kasus pertama yang oleh para aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai pembunuhan di luar proses pengadilan oleh para agen negara dalam 29 bulan perang narkoba. Hingga saat ini operasi antinarkoba oleh kepolisian menewaskan 5.000 orang.

Kepolisian menolak tuduhan bahwa pembunuhan itu bentuk eksekusi. Kepolisian menyatakan bahwa mereka adalah para pengedar dan pengguna narkoba yang tewas dalam baku tembak dan aparat ke polisian hanya membela diri.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami tidak akan menoleransi petugas kepolisian yang bersalah. Pasukan kepolisian berdiri penuh bersama para personel yang ter libat perang narkoba, yang melakukan pekerjaan sesuai hukum,” ujar Benigno Durana, juru bicara kepolisian nasional. Kematian pelajar sekolah itu memicu perhatian publik yang sangat besar.

Para aktivis menyebut pembunuhan tersebut sebagai eksekusi dan pelanggaran sistematis oleh kepolisian yang didukung Duterte. Duterte berulang kali mengatakan tidak akan mengizinkan polisi dipenjara karena membunuh para pengguna dan pengedar narkoba.

Namun, setelah vonis itu dibacakan hakim, juru bicara Duterte, Salvador Panelo, menyatakan, “Ini pembunuhan, ada keinginan untuk membunuh. Presiden tidak akan pernah menoleransi itu.” Pemerintahan Duterte menyatakan beberapa kali bahwa tidak ada kebijakan untuk membunuh para pengguna dan penjual narkoba.

“Vonis kepada tiga personel polisi karena membunuh Kian delos Santos, itu kemenangan untuk keadilan, tapi itu tidak cukup. Pembunuhan harus dihentikan,” ujar Jose Manuel Diokno, Ketua Free Legal Assistance Group (FLAG). FLAG telah mempertanyakan legali tas perang narkoba kepada Mahkamah Agung (MA) Filipina. (Muh Shamil)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)