Mesir Blacklist 161 Anggota Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris
A
A
A
KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir menetapkan 161 anggota Ikhwanul Muslimin yang terlarang masuk dalam daftar hitam sebagai teroris. Para tersangka termasuk 20 wanita, empat di antaranya terkait dengan pengusaha terkemuka Hassan Malek.Hukuman tersebut awalnya dikeluarkan pada tahun 2014 dan banding terhadapnya telah diajukan. Namun pengadilan banding menolak pengajuan tersebut pada Senin kemarin dan membenarkan daftar hitam terhadap orang-orang tersebut seperti dikutip dari Asharq Al-Awsat, Selasa (27/11/2018).
Dengan adanya keputusan tersebut, aset milik para terdakwa akan dibebukan dan mereka dilarang bepergian.
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Mereka awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menghasut aksi kekerasan, anggota kelompok teroris dan membunuh demonstran selama 2013 pendudukan Rabaa yang diadakan untuk mendukung mantan Presiden Mohammed Morsi, dari Ikhwanul Muslimin.
Dengan adanya keputusan tersebut, aset milik para terdakwa akan dibebukan dan mereka dilarang bepergian.
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Mereka awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menghasut aksi kekerasan, anggota kelompok teroris dan membunuh demonstran selama 2013 pendudukan Rabaa yang diadakan untuk mendukung mantan Presiden Mohammed Morsi, dari Ikhwanul Muslimin.
(ian)