Ketua UMNO Dijerat 45 Dakwaan

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 10:21 WIB
Ketua UMNO Dijerat 45 Dakwaan
Ketua UMNO Dijerat 45 Dakwaan
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Deputi Perdana Menteri (PM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi didakwa dengan 45 kasus suap dan pencucian uang di tengah upaya keras pemerintahan PM Mahathir Mohamad memberantas korupsi.

Ahmad Zahid menjadi Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah berkuasa selama 60 tahun dan digulingkan pada pemilu Mei lalu. Dia menjadi pejabat UMNO terbaru yang didakwa kasus korupsi setelah mantan PM Najib Razak dijerat dengan puluhan kasus korupsi.

Total nilai uang skandal korupsi Ahmad Zahid mencapai USD27,4 juta (Rp416 miliar). Dia didakwa 10 dakwaan pelanggaran kepercayaan dan 8 kasus pelanggaran kekuasaan dengan nilai total korupsi USD10 juta.

Dia juga didakwa 27 skandal pencucian uang senilai USD17,3 juta. Namun, dia mengklaim dirinya tidak bersalah. Dia juga dituduh menyalahgunakan dana dari yayasan amal Akal Budi yang dikelola keluarganya.

“Saya siap menghadapi dakwaan yang dijatuhkan kepada saya,” kata Ahmad Zahid dilansir Channel News Asia. “Itu adalah ujian dari Allah,” ujarnya. Ahmad Zahid melawan akan menghadapi semua dakwaan di pengadilan.

“Ini bukan tempat bagi saya untuk memberikan penjelasan, tapi di pengadilan nanti,” ujarnya. Dari 45 dakwaan tersebut, Ahmad Zahid bisa dituntut penjara selama 20 tahun. Dia juga diprediksi akan didenda sebanyak lima kali dari transaksi pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan yang di alamatkan kepadanya.

Melansir Reuters dari kantor berita Bernama, mantan menteri dalam negeri itu di tuduh menggunakan posisinya untuk menerima suap sebagai imbalan membantu perusahaan memenangkan kontrak proyek kementerian.

Pada salah satu kasus, dia dituduh menerima USD1,4 juta dari Datasonic Group Berhad untuk mengamankan kontrak pemerintah selama lima tahun untuk menyuplai 12,5 juta chip elektronik paspor Malaysia.

Saham Datasonic menurun hingga 43% di bursa saham Malaysia akibat pemberitaan tersebut. Datasonic menyatakan, perusahaan atau petinggi perusahaannya melakukan suap atau pembayaran uang ke pada Ahmad Zahidi.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7182 seconds (0.1#10.140)