Iran: Sanksi Baru AS Adalah Perang Psikologis Terhadap Teheran
A
A
A
TEHERAN - Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan, sanksi terbaru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) adalah perang psikologis. Teheran lalu menyebut apa yang dilakukan AS adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.
"Kami menganggap langkah ini sebagai penghinaan terang-terangan oleh AS terhadap mekanisme hukum internasional yang terkait dengan kebencian buta AS terhadap rakyat Iran," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Bahram Qassemi.
"Sanksi baru adalah bagian dari perang psikologis dan tekanan pada Iran oleh Washington," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (17/10).
Sebelumnya diwartakan, Departemen Keuangan AS mengumumkan penjatuhan sanksi baru terhadap 20 entitas (perusahaan) Iran, termasuk empat bank. Gelombang sanksi ini bagian dari imbas penarikan diri Washington dari perjanjian internasional tahun 2015 soal program nuklir Iran.
"Jaringan yang berbasis di Iran ini dikenal sebagai Bonyad Taavon Basij, yang diterjemahkan sebagai Basij Cooperative Foundation, dan terdiri dari setidaknya 20 perusahaan dan lembaga keuangan," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.
Empat bank terkemuka yang menjadi bagian dari 20 entitas yang dijatuhi sanksi AS antara lain Bank Mellat, Sina Bank, Parsian Bank, Mehr Eqtesad Bank.
Lima perusahaan investasi, termasuk Negin Sahel Royal Company dan Mehr Eqtesad Financial Group juga masuk dalam daftar entitas yang terkena sanksi Washington.
Keputusan Departemen Keuangan Amerika ini keluar setelah perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook, menegaskan bahwa Washington belum akan mengubah pendiriannya terhadap sanksi Iran.
"Kami menganggap langkah ini sebagai penghinaan terang-terangan oleh AS terhadap mekanisme hukum internasional yang terkait dengan kebencian buta AS terhadap rakyat Iran," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Bahram Qassemi.
"Sanksi baru adalah bagian dari perang psikologis dan tekanan pada Iran oleh Washington," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (17/10).
Sebelumnya diwartakan, Departemen Keuangan AS mengumumkan penjatuhan sanksi baru terhadap 20 entitas (perusahaan) Iran, termasuk empat bank. Gelombang sanksi ini bagian dari imbas penarikan diri Washington dari perjanjian internasional tahun 2015 soal program nuklir Iran.
"Jaringan yang berbasis di Iran ini dikenal sebagai Bonyad Taavon Basij, yang diterjemahkan sebagai Basij Cooperative Foundation, dan terdiri dari setidaknya 20 perusahaan dan lembaga keuangan," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.
Empat bank terkemuka yang menjadi bagian dari 20 entitas yang dijatuhi sanksi AS antara lain Bank Mellat, Sina Bank, Parsian Bank, Mehr Eqtesad Bank.
Lima perusahaan investasi, termasuk Negin Sahel Royal Company dan Mehr Eqtesad Financial Group juga masuk dalam daftar entitas yang terkena sanksi Washington.
Keputusan Departemen Keuangan Amerika ini keluar setelah perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook, menegaskan bahwa Washington belum akan mengubah pendiriannya terhadap sanksi Iran.
(esn)