Cerai Instan Talak Tiga di India Bisa Dipenjara 3 Tahun
A
A
A
NEW DELHI - Pemerintah India mengeluarkan perintah eksekustif yang melarang praktik cerai instan dengan cara mengucapkan "talak tiga" yang kerap dilakukan para pria Muslim. Praktik seperti itu bisa membuat pelakunya terancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda.
Mahkamah Agung setempat pada tahun lalu melarang praktik "talak tiga" di kalangan komunitas Muslim. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan praktik seperti itu sebagai tindakan inkonstitusional.
Pada hari Rabu (19/9/2018), Menteri Hukum dan Keadilan India Ravi Shankar Prasad mengatakan pada konferensi pers bahwa pemerintah terpaksa mengeluarkan perintah eksekutif soal larangan tersebut dengan konsekuensi ancaman pidana. Alasannya, praktek itu tetap ada meskipun Makhamah Agung sudah mengeluarkan putusan soal larangan praktik talak tiga pada tahun lalu.
Menurut Menteri Prasad, di bawah perintah eksekutif pemerintah yang baru, polisi akan menindak pelanggaran jika korban dari praktik "talak tiga" atau kerabatnya secara hukum mengajukan kasus.
Flavia Agnes, pengacara hak-hak perempuan yang berbasis di New Delhi, mengatakan langkah pemerintah tidak masuk akal. Menurutnya, larangan hanya menargetkan para pria Muslim.
"Ini adalah keputusan yang buruk. Mereka tidak bisa menyampaikannya di parlemen, sekarang mereka telah membawa perintah eksekutif. Mahkamah Agung telah mengatakan itu tidak sah. Jadi jika ada sesuatu yang tidak valid, bagaimana bisa itu menjadi kejahatan?," tanya Agnes.
"Pengaruh pada wanita dari talak tiga instan dan desersi istri adalah sama. Begitu banyak pria, Hindu dan Muslim, meninggalkan istri mereka, yang juga harus dikriminalisasi. Mengapa Anda tidak melakukan apa-apa tentang itu? Langkah ini hanya untuk menargetkan para pria Muslim," ujar Agnes, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (20/9/2018).
Agnes mengatakan perdebatan seputar perceraian instan mungkin berisiko menormalkan retorika sayap kanan partai penguasa India dengan mengutuk komunitas Muslim.
Beberapa negara Muslim telah melarang praktik "talak tiga", termasuk Turki, Qatar, Pakistan, dan Arab Saudi.
Mahkamah Agung setempat pada tahun lalu melarang praktik "talak tiga" di kalangan komunitas Muslim. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan praktik seperti itu sebagai tindakan inkonstitusional.
Pada hari Rabu (19/9/2018), Menteri Hukum dan Keadilan India Ravi Shankar Prasad mengatakan pada konferensi pers bahwa pemerintah terpaksa mengeluarkan perintah eksekutif soal larangan tersebut dengan konsekuensi ancaman pidana. Alasannya, praktek itu tetap ada meskipun Makhamah Agung sudah mengeluarkan putusan soal larangan praktik talak tiga pada tahun lalu.
Menurut Menteri Prasad, di bawah perintah eksekutif pemerintah yang baru, polisi akan menindak pelanggaran jika korban dari praktik "talak tiga" atau kerabatnya secara hukum mengajukan kasus.
Flavia Agnes, pengacara hak-hak perempuan yang berbasis di New Delhi, mengatakan langkah pemerintah tidak masuk akal. Menurutnya, larangan hanya menargetkan para pria Muslim.
"Ini adalah keputusan yang buruk. Mereka tidak bisa menyampaikannya di parlemen, sekarang mereka telah membawa perintah eksekutif. Mahkamah Agung telah mengatakan itu tidak sah. Jadi jika ada sesuatu yang tidak valid, bagaimana bisa itu menjadi kejahatan?," tanya Agnes.
"Pengaruh pada wanita dari talak tiga instan dan desersi istri adalah sama. Begitu banyak pria, Hindu dan Muslim, meninggalkan istri mereka, yang juga harus dikriminalisasi. Mengapa Anda tidak melakukan apa-apa tentang itu? Langkah ini hanya untuk menargetkan para pria Muslim," ujar Agnes, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (20/9/2018).
Agnes mengatakan perdebatan seputar perceraian instan mungkin berisiko menormalkan retorika sayap kanan partai penguasa India dengan mengutuk komunitas Muslim.
Beberapa negara Muslim telah melarang praktik "talak tiga", termasuk Turki, Qatar, Pakistan, dan Arab Saudi.
(mas)