Kasus Wanita RI Dipenjara karena Keluhkan Speaker Masjid Mendunia
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah media asing menyoroti hukuman 18 bulan penjara terhadap wanita di Medan, Indonesia, lantaran mengeluhkan suara speaker masjid yang terlalu keras. Kelompok Amnesty International untuk Indonesia menyebut vonis penjara itu menggelikan.
Meiliana, 44, warga Buddha dari etnis Tionghoa, dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh hakim pengadilan di Kota Medan, Selasa kemarin. Dia dijerat dengan undang-undang penistaan agama.
Menurut pihak pengadilan melalui seorang juru bicara kepada wartawan, Meiliana dinyatakan bersalah karena "menghina Islam". Menurut pengadilan, keluhan Meiliana dibuat pada tahun 2016 yang memicu kerusuhan, di mana kuil-kuil Buddha di kota tersebut diserang sekelompok orang.
Pengacara Meiliana menyatakan, kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Amnesty International mendesak pengadilan untuk membatalkan putusannya.
"Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap kebebasan berekspresi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid, dalam sebuah pernyataan.
"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang tentang penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," lanjut Usman.
Beberapa media asing yang ikut memberitakan kasus ini antara lain Reuters, AFP, Al Jazeera, The Independent, The Daily Star, Channel News Asia, BBC, ABC News dan beberapa media internasional lainnya.
Meiliana, 44, warga Buddha dari etnis Tionghoa, dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh hakim pengadilan di Kota Medan, Selasa kemarin. Dia dijerat dengan undang-undang penistaan agama.
Menurut pihak pengadilan melalui seorang juru bicara kepada wartawan, Meiliana dinyatakan bersalah karena "menghina Islam". Menurut pengadilan, keluhan Meiliana dibuat pada tahun 2016 yang memicu kerusuhan, di mana kuil-kuil Buddha di kota tersebut diserang sekelompok orang.
Pengacara Meiliana menyatakan, kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Amnesty International mendesak pengadilan untuk membatalkan putusannya.
"Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap kebebasan berekspresi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid, dalam sebuah pernyataan.
"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang tentang penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," lanjut Usman.
Beberapa media asing yang ikut memberitakan kasus ini antara lain Reuters, AFP, Al Jazeera, The Independent, The Daily Star, Channel News Asia, BBC, ABC News dan beberapa media internasional lainnya.
(mas)