Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam 35 Tahun Penjara

Kamis, 09 Agustus 2018 - 16:00 WIB
Mantan PM Malaysia Najib...
Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam 35 Tahun Penjara
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dalam skan dal korupsi perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di pengadilan, kemarin.

Meski demikian, Najib membantah semua dakwaan itu dan akan mengajukan banding. Seperti dilansir Channel News Asia.com, Najib yang mengenakan jas biru gelap itu tampak tenang ketika dakwaan dibacakan jaksa penuntut. Dia dituduh melakukan penyelewengan kekuasaan dan korupsi.

Salah satunya ialah kasus transfer uang senilai 42 juta ringgit Malaysia dari SRC International, unit 1MDB, ke rekening pribadinya. Najib terancam 15 tahun penjara dan denda sekurangkurangnya lima kali lipat dari nilai transfer ilegal itu dalam dakwaan korupsi dan 20 tahun penjara untuk dakwaan penyelewengan kekuasaan.

”SRC tidak lagi menjadi bagian dari 1MDB. Jadi tidak ada hubungannya,” ujar pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah. SRC dibentuk pada 2011 oleh pemerintahan Najib untuk mendorong investasi asing dalam sumber daya energi dan menjadi bagian dari 1MDB.

Namun, setahun kemudian, perusahaan itu dipindahkan ke Kementerian Keuangan. Di pengadilan, Shafee meminta waktu bagi kliennya untuk mendinginkan suasana. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohd Ghazali mengatakan penentuan waktu sidang selanjutnya akan diumumkan Jumat (10/8) besok.

Najib diantar ke pengadilan oleh anaknya namun dia tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sehari sebelumnya, dia dipanggil Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Skandal 1MDB terkuak pada 2015. Saat itu, uang ratusan juta dolar dari 1MDB mengalir deras ke rekening Najib.

Sejak awal, Najib berulang kali menepis tuduhan korupsi. Dia mengatakan uang tersebut merupakan donasi dari Kerajaan Arab Saudi. Sebagian besar uang itu juga disebutkan sudah dikembalikan. Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, dicekal meninggalkan Malaysia sejak kalah dalam pemilihan umum (pemilu) pada Meilalu.

Saat itu, PM baru Malaysia, Mahathir Mohamad, meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB. Pembukaan kembali penyelidikan 1MDB menguak kebobrokan penyelidikan sebelumnya di bawah Najib. SRC menjadi awal fokus penyelidik Malaysia mengingat pelacakannya mudah karena semua transaksi terjadi di wilayah Malaysia.

Sebaliknya, transaksi 1MDB rata-rata terjadi melalui berbagai bank atau perusahaan asing. Departemen Keadilan Amerika Serikat (AS) mengungkapkan SRC hanya bagian kecil dari korupsi dana 1MDB. Jumlah uang haram yang lalu lalang di 1MDB diperkirakan mencapai USD4,5 miliar.

Sedikitnya enam negara turut terjun ke lapangan menyelidiki kasus itu. Najib merupakan pendiri dan pemimpin 1MDB. Indonesia menyerahkan kapal pesiar senilai USD250 juta yang menjadi bagian dari barang hasil korupsi 1MDB.

Pada awal pekan ini kapal pesiar terkait kasus korupsi 1MDB, Equanimity, telah tiba di Klang, Selangor, Malaysia. Kapal mewah senilai USD250 juta (Rp3,6 miliar) itu diserahkan Pemerintah Indonesia setelah sukses menangkapnya di lepas pantai Bali pada Februari silam.

Sejak tiba di Klang, petugas dari Kejaksaan Umum Malaysia langsung melakukan inspeksi. Kapal milik Jho Low itu ada dalam kondisi bagus. Pemerintah Malaysia berencana melelangnya demi memulihkan sejumlah uang korupsi.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)