Inggris: Sahkan UU Negara Yahudi, Israel Langgar Komitmen
A
A
A
LONDON - Inggris menyatakan, pengesahan undang-undang negara-bangsa Yahudi menimbulkan kekhawatiran bahwa Israel gagal memenuhi janjinya untuk memastikan kesetaraan bagi semua warga negara Timur Tengah yang tinggal di negara mereka.
"Komitmen panjang Israel untuk kesetaraan bagi semua warganya adalah salah satu kekuatan besar sebagai sesama negara demokrasi," kata seorang pejabat di Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran di Kementerian Luar Negeri Inggris.
"Sebagai teman dari Israel, kami prihatin dengan undang-undang baru ini dapat merusak komitmen ini," sambungnya, yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (24/7).
Sebelumnya, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan bahwa undang-undang negara Israel yang baru disetujui melanggar semua dasar perdamaian di Timur Tengah.
"Undang-undang itu bertujuan menghancurkan solusi dua negara dan menggantinya dengan rezim apartheid. Adopsi narasi Zionis Yahudi tanpa mempertimbangkan narasi Arab Palestina mengubah konflik dari politik menjadi agama," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saeb Erekat.
Menurut undang-undang baru Israel, orang-orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Pejabat tinggi PLO juga menuduh pemerintah Amerika Serikat (AS) membantu dan bersekongkol dengan hukum Israel.
Erekat juga mengungkapkan bahwa perwakilan Palestina di PBB, Riad Mansour, telah mengadakan pertemuan dengan departemen hukum Majelis Umum PBB terkait keanggotaan Israel setelah menyetuju undang-undang tersebut.
"Komitmen panjang Israel untuk kesetaraan bagi semua warganya adalah salah satu kekuatan besar sebagai sesama negara demokrasi," kata seorang pejabat di Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran di Kementerian Luar Negeri Inggris.
"Sebagai teman dari Israel, kami prihatin dengan undang-undang baru ini dapat merusak komitmen ini," sambungnya, yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (24/7).
Sebelumnya, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan bahwa undang-undang negara Israel yang baru disetujui melanggar semua dasar perdamaian di Timur Tengah.
"Undang-undang itu bertujuan menghancurkan solusi dua negara dan menggantinya dengan rezim apartheid. Adopsi narasi Zionis Yahudi tanpa mempertimbangkan narasi Arab Palestina mengubah konflik dari politik menjadi agama," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saeb Erekat.
Menurut undang-undang baru Israel, orang-orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Pejabat tinggi PLO juga menuduh pemerintah Amerika Serikat (AS) membantu dan bersekongkol dengan hukum Israel.
Erekat juga mengungkapkan bahwa perwakilan Palestina di PBB, Riad Mansour, telah mengadakan pertemuan dengan departemen hukum Majelis Umum PBB terkait keanggotaan Israel setelah menyetuju undang-undang tersebut.
(esn)