Indonesia Kecam Israel karena Adopsi UU Negara Yahudi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengecam keputusan Parlemen Israel karena mengesahkan Jewish Nation-State Law (Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi). Menurut Retno, keputusan itu sudah mengesampingkan hak-hak warga Palestina.
Dalam pernyataan pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah di Jakarta, Retno menyatakan pengesahan UU itu juga mengancam proses perdamaian kedua negara.
"Saya ingin meng-adress pernyataan mengenai Jewish Nation-State Law pada tanggal 19 lalu oleh Parlemen Israel. Disahkannya undang-undang tersebut telah menafikan hak-hak orang Palestina di Israel dan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara," kata Retno, Senin (23/7/2018).
UU itu telah memicu kecaman dan kemarahan di Israel, Palestina dan kelompok-kelompok Yahudi termasuk yang berada di Amerika Serikat.
Tamar Zandberg, Ketua Partai Meretz, yang merupakan partai sayap kiri di Israel, menggambarkan undang-undang baru itu sebagai sesuatu yang memalukan dan telah mencoreng wajah Israel.
"Zionisme bukan lagi sebuah gerakan nasional, tetapi nasionalisme yang kuat yang mempermalukan minoritas dan menetapkan supremasi rasial," kata Zandberg.
Pemimpin oposisi, Isaac Herzog, menyatakan bahwa disahkannya UU itu merupakan hal yang menyedihkan. "Sejarah hanya akan menentukan apakah undang-undang itu akan menguntungkan Israel atau tidak," katanya.
Sementara itu, Mantan Menteri Luar Negeri Israel, Tzipi Livni, mengatakan bahwa undang-undang itu hanya untuk menguntungkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam pernyataan pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah di Jakarta, Retno menyatakan pengesahan UU itu juga mengancam proses perdamaian kedua negara.
"Saya ingin meng-adress pernyataan mengenai Jewish Nation-State Law pada tanggal 19 lalu oleh Parlemen Israel. Disahkannya undang-undang tersebut telah menafikan hak-hak orang Palestina di Israel dan mengancam penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara," kata Retno, Senin (23/7/2018).
UU itu telah memicu kecaman dan kemarahan di Israel, Palestina dan kelompok-kelompok Yahudi termasuk yang berada di Amerika Serikat.
Tamar Zandberg, Ketua Partai Meretz, yang merupakan partai sayap kiri di Israel, menggambarkan undang-undang baru itu sebagai sesuatu yang memalukan dan telah mencoreng wajah Israel.
"Zionisme bukan lagi sebuah gerakan nasional, tetapi nasionalisme yang kuat yang mempermalukan minoritas dan menetapkan supremasi rasial," kata Zandberg.
Pemimpin oposisi, Isaac Herzog, menyatakan bahwa disahkannya UU itu merupakan hal yang menyedihkan. "Sejarah hanya akan menentukan apakah undang-undang itu akan menguntungkan Israel atau tidak," katanya.
Sementara itu, Mantan Menteri Luar Negeri Israel, Tzipi Livni, mengatakan bahwa undang-undang itu hanya untuk menguntungkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
(mas)