Najib Razak: Saya Tidak Bersalah
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak mengaku tidak bersalah dan memiliki kesempatan untuk membersihkan namanya. Najib didakwa telah melakukan korupsi dana 1MDB dan juga penyalahgunaan kekuasaan.
Berbicara pasca menjalani persidangan pertama, Najib mengatakan dia tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap dirinya dan berjanji akan melakukan apapun yang dibutuhkan untuk kembali membersihkan namanya.
"Saya yakin, saya tidak bersalah. Saya percaya pada ketidakbersalahan saya dan ini adalah kesempatan terbaik untuk membersihkan nama saya," kata Najib kepada wartawan di luar ruang sidang setelah dibebaskan dengan jaminan.
"Jika ini adalah harga yang harus saya bayar selama 42 tahun saya melayani orang-orang dan negara, saya bersedia," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Rabu (4/7).
Sebelumnya diwartakan, Najib didakwa atas empat kejahatan. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman penjara hingga 20 tahun, dengan demikian Najib terancam hukuman penjara selama 80 tahun.
Selain hukuman penjara, Najib juga terancam hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan. Denda tersebut berjumlah lima kali dari total nilai gratifikasi yang diterima oleh Najib.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang memimpin persidangan Najib, menyatakan bahwa mantan pemimpin Malaysia itu secara sah terbukti melakukan penggelapan dana 1MDB, dengan total 42 juta ringgit.
"Sebagai pejabat publik, yang merupakan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, mengunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri, dengan total 42 juta ringgit," kata Tommy.Najib sendiri akan menjalani persidangan berikutnya pada tanggal 18 Februari tahun depan.
Berbicara pasca menjalani persidangan pertama, Najib mengatakan dia tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap dirinya dan berjanji akan melakukan apapun yang dibutuhkan untuk kembali membersihkan namanya.
"Saya yakin, saya tidak bersalah. Saya percaya pada ketidakbersalahan saya dan ini adalah kesempatan terbaik untuk membersihkan nama saya," kata Najib kepada wartawan di luar ruang sidang setelah dibebaskan dengan jaminan.
"Jika ini adalah harga yang harus saya bayar selama 42 tahun saya melayani orang-orang dan negara, saya bersedia," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Rabu (4/7).
Sebelumnya diwartakan, Najib didakwa atas empat kejahatan. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman penjara hingga 20 tahun, dengan demikian Najib terancam hukuman penjara selama 80 tahun.
Selain hukuman penjara, Najib juga terancam hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan. Denda tersebut berjumlah lima kali dari total nilai gratifikasi yang diterima oleh Najib.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang memimpin persidangan Najib, menyatakan bahwa mantan pemimpin Malaysia itu secara sah terbukti melakukan penggelapan dana 1MDB, dengan total 42 juta ringgit.
"Sebagai pejabat publik, yang merupakan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, mengunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri, dengan total 42 juta ringgit," kata Tommy.Najib sendiri akan menjalani persidangan berikutnya pada tanggal 18 Februari tahun depan.
(esn)