Israel Bekukan Dana Tunjangan untuk Napi Palestina

Rabu, 04 Juli 2018 - 12:57 WIB
Israel Bekukan Dana...
Israel Bekukan Dana Tunjangan untuk Napi Palestina
A A A
TEL AVIV - Parlemen Israel, Knesset dilaporkan telah mengadopsi undang-undang untuk membekukan sebagian dana bulanan yang ditransfer ke Otoritas Palestina. Undang-undang disahkan setelah Knesset melakukan pemungutan suara.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Senin malam tersebut, sebanyak 87 dari 120 anggota parlemen menyetujui usulan tersebut, sementara hanya 15 yang menolak.

Melansir Sputnik pada Rabu (4/7), dengan adanya undang-undang ini, Israel berhak untuk menentukan untuk mengurangi atau bahkan membatalkan sepenuhnya dana yang dialokasikan untuk warga Palestina yang ditahan atau terbunuh oleh tentara Israel.

Anggota Knesset dalam sebuah pernyataan pasca pengesahan undang-undang itu menyatakan bahwa pengiriman dana untuk tahanan Palestina adalah ekspresi dukungan untuk aksi teror.

Keputusan Knesset ini datang tidak lama setelah Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menyatakan, pihaknya telah berhenti memberikan bantuan langsung kepada Otoritas Palestina. Dia mengatakan, dana itu dapat meningkatkan kapasitas Otoritas Palestina untuk membayar warga Palestina yang dihukum karena melakukan kekerasan bermotif politik.

Bishop mengatakan, dana yang dihentikan adalah dana yang diserahkan kepada Dana Perwalian Multi-Donor Bank Dunia untuk Program Pemulihan dan Pembangunan Palestina. Penghentian ini dilakukan setelah sebelumnya Australia meminta jaminan bahwa bantuan mereka tidak diberikan kepada kriminal Palestina.

Diplomat senior Australia itu menyatakan, sejatinya Canbera yakin dana yang dikirimkan ke PA digunakan sebagaiman mestinya. Namun, saat ini muncul kekhawatira dana itu dapat digunakan untuk membiayai mereka yang dipenjara karena melakukan tindakan berbasis politik, serta keluarganya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)