Putin Teken Undang-undang untuk Lawan Sanksi AS

Selasa, 05 Juni 2018 - 19:29 WIB
Putin Teken Undang-undang...
Putin Teken Undang-undang untuk Lawan Sanksi AS
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia, Vladimir Putin dilaporkan telah menandatangani sebuah undang-undang anti-sanksi hukum yang dibuat oleh anggota parlemen sebagai tanggapan terhadap sanksi Amerika Serikat (AS).

Seperti diketahui, AS kembali menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia pada bulan April lalu. Sanksi ini menargetkan sejumlah pengusaha dan pejabat Rusia yang berada di lingkaran Putin.

Melansir Reuters pada Selasa (5/6), undang-undang itu memberikan wewenang bagi Putin untuk, antara lain memutuskan hubungan dengan negara-negara yang dinilai tidak menunjukan sikap bersahabat pada Rusia dan melarang perdagangan barang dengan negara-negara tersebut.

Namun, undang-undang ini sejatinya telah diperhalus sejak pertama kali disusun oleh anggota parlemen sebagai tanggapan terhadap babak baru sanksi AS terhadap bisnis Rusia.

Para pembuat undang-undang awalnya mengusulkan pembatasan skala besar pada barang dan jasa AS, mulai dari makanan dan alkohol, hingga obat-obatan dan layanan konsultasi.

Undang-undang ini adalah salah satu dari dua item peraturan. Dalam item kedua, para anggota parlemen berdebat mengenai rencana untuk mempidanakan warga Rusia yang mematuhi sanksi AS.

Pelobi bisnis Rusia dan asing mengatakan bahwa undang-undang semacam itu akan secara efektif memaksa sebuah perusahaan untuk memilih antara berbisnis dengan Rusia dan melakukan transaksi dengan seluruh dunia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)