Palestina Desak ICC Selidiki Pembantaian Gaza, Israel Murka
A
A
A
TEL AVIV - Israel melemparkan kecaman keras atas keputusan Palestina yang meminta Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk meluncurkan penyelidikan penuh terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia Israel di wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan, langkah Palestina tersebut tidak sah. Tel Aviv mengatakan, ICIC tidak memiliki yurisdiksi karena Otorita Palestina bukan sebuah negara dan Israel tunduk pada hukum internasional.
"Palestina terus mengeksploitasi pengadilan untuk tujuan politik, daripada bekerja untuk melanjutkan proses perdamaian dengan Israel," kata Kemlu Israel dalam sebuah pernyataan.
"Itu tidak masuk akal, bahwa tindakan Palestina sejalan dengan tujuan pengadilan, yang datang pada saat ketika Palestina terus menghasut untuk aksi terorisme," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Selasa (22/5).
ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang telah mendaftar untuk itu. Israel belum bergabung dengan ICC, tetapi karena Palestina telah bergabung, Israel bisa diselidiki atas kejahatan yang dilakukan di tanah Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan pihaknya mengajukan apa yang disebut "rujukan" untuk memberikan jaksa di pengadilan yang berbasis di Den Hag dasar hukum untuk bergerak di luar penyelidikan awal yang dimulai pada Januari 2015.
Diplomat Palestina itu mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan sejak tahun 2014 dan seterusnya, termasuk penembakan yang dilakukan tentara Israel terhadap demonstran Palestina pada pekan lalu.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan, langkah Palestina tersebut tidak sah. Tel Aviv mengatakan, ICIC tidak memiliki yurisdiksi karena Otorita Palestina bukan sebuah negara dan Israel tunduk pada hukum internasional.
"Palestina terus mengeksploitasi pengadilan untuk tujuan politik, daripada bekerja untuk melanjutkan proses perdamaian dengan Israel," kata Kemlu Israel dalam sebuah pernyataan.
"Itu tidak masuk akal, bahwa tindakan Palestina sejalan dengan tujuan pengadilan, yang datang pada saat ketika Palestina terus menghasut untuk aksi terorisme," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Selasa (22/5).
ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang telah mendaftar untuk itu. Israel belum bergabung dengan ICC, tetapi karena Palestina telah bergabung, Israel bisa diselidiki atas kejahatan yang dilakukan di tanah Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan pihaknya mengajukan apa yang disebut "rujukan" untuk memberikan jaksa di pengadilan yang berbasis di Den Hag dasar hukum untuk bergerak di luar penyelidikan awal yang dimulai pada Januari 2015.
Diplomat Palestina itu mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan sejak tahun 2014 dan seterusnya, termasuk penembakan yang dilakukan tentara Israel terhadap demonstran Palestina pada pekan lalu.
(esn)