Amnesty Desak Indonesia Berlakukan Moratorium Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Kelompok yang fokus pada penegakan hak asasi manusia (HAM), Amnesty International (AI) mendesak pemerintah Indonesia untuk secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati.
Moratorium dinilai sebagai langkah awal yang harus diambil Indonesia, sebelum akhirnya menghapus hukuman mati.
"Kami mengingatkan kembali pemerintah untuk meninjau ulang kembali hukuman mati, setidaknya dengan menerapkan moratorium," Direktur Eksekutif AI Indonesia, Usman Hamid, pada Kamis (12/4/2018).
Usman mengatakan, ada dua hal harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk menerapkan moratorium hukuman mati. Pertama, untuk menghindari tuduhan penerapan standar ganda. Kedua, sistem hukuman Indonesia masih buruk, yang menyebabkan banyak vonis salah sasaran.
"Untuk menghidari tuduhan pemberlakukan standar ganda ketika pemerintah memperjuangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terkena eksekusi mati di negara lain, sementara di dalam Indonesia masih tetap memberlakukan hukuman mati," ujar Usman.
Manfaat lain dari pemberlakuan moratorium hukuman mati adalah untuk mempermudah upaya diplomasi Indonesia guna menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Saat ini terdapat 188 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana lebih dari separuhnya berada di Malaysia.
"Perkembangan terakhir semakin memperlihatkan ada masalah serius di peradilan Indonesia, sehingga membuat putusan yang tidak adil, namun tidak bisa memperbaikinya karena yang bersangkutan sudah dihukum mati," imbuh Usman.
Indonesia sendiri di sepanjang tahun lalu tidak menjalankan eksekusi mati. Catatan ini mendapat respons positif dari AI. Namun, Indonesia tetap menjatuhkan vonis mati terhadap 47 orang pada tahun 2017.
Moratorium dinilai sebagai langkah awal yang harus diambil Indonesia, sebelum akhirnya menghapus hukuman mati.
"Kami mengingatkan kembali pemerintah untuk meninjau ulang kembali hukuman mati, setidaknya dengan menerapkan moratorium," Direktur Eksekutif AI Indonesia, Usman Hamid, pada Kamis (12/4/2018).
Usman mengatakan, ada dua hal harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk menerapkan moratorium hukuman mati. Pertama, untuk menghindari tuduhan penerapan standar ganda. Kedua, sistem hukuman Indonesia masih buruk, yang menyebabkan banyak vonis salah sasaran.
"Untuk menghidari tuduhan pemberlakukan standar ganda ketika pemerintah memperjuangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terkena eksekusi mati di negara lain, sementara di dalam Indonesia masih tetap memberlakukan hukuman mati," ujar Usman.
Manfaat lain dari pemberlakuan moratorium hukuman mati adalah untuk mempermudah upaya diplomasi Indonesia guna menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Saat ini terdapat 188 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana lebih dari separuhnya berada di Malaysia.
"Perkembangan terakhir semakin memperlihatkan ada masalah serius di peradilan Indonesia, sehingga membuat putusan yang tidak adil, namun tidak bisa memperbaikinya karena yang bersangkutan sudah dihukum mati," imbuh Usman.
Indonesia sendiri di sepanjang tahun lalu tidak menjalankan eksekusi mati. Catatan ini mendapat respons positif dari AI. Namun, Indonesia tetap menjatuhkan vonis mati terhadap 47 orang pada tahun 2017.
(mas)