TKI yang Meninggal di Jepang Berstatus Pencari Suaka

Selasa, 10 April 2018 - 12:07 WIB
TKI yang Meninggal di...
TKI yang Meninggal di Jepang Berstatus Pencari Suaka
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Aksioma Waruwu, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nias yang meninggal di Jepang pekan lalu adalah pencari suaka.

"Dia adalah pencari suaka," kata Iqbal saat ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Pusat pada Senin (9/4). Iqbal kemudian menuturkan bahwa Aksioma datang ke Jepang dengan menggunakan visa wisata.

Terkait dengan jenazah Aksioma, Iqbal sebelumnya menyatakan bahwa jenazah wanita yang meninggal karena sakit itu akan dipulangkan pada hari Rabu mendatang. Biaya pemulangan jenazah Aksioma berasal dari dana patungan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Jepang.

Jenazah Aksioma sempat tertahan selama sepekan di Jepang. Iqbal tidak menampik bahwa belum dipulangkannya jenazah Aksioma dikarenakan faktor dana, dimana dana yang dibutuhkan untuk memulangkan seseorang dari Jepang ke Indonesia sangat besar.

"Sebenarnya bukan pemulangannya yang susah, jadi yang kita lakukan selama ini adalah jumlah TKI ilegal yang meninggal dunia itu banyak sekali jumlahnya di seluruh dunia. Jadi kebijakannya selama ini kita menggunakan anggaran yang kita miliki itu lebih banyak untuk membantu TKI kita yang bermasalah dan masih hidup, karena kan terbatas juga anggarannha. Jadi, kita fokus membantu permasalahan TKI kita yang masih hidup," ucapnya.

Mengenai status pencari suaka, seperti Aksioma, Iqbal menyatakaan status kewargaanegaraan mereka adalah abu-abu. "Kalau kita lihat suaka itu kan ingin melepaskan kewarganegaraan dan meminta kewarganegaraan Jepang, jadi mereka statusnya tidak jelas, apakah dia masih TKI, masih WNI, karena mereka adalah pemohon suaka," ungkapnya.

Dia lalu menyebut, di sendiri Indonesia belum ada perturan yang menyatakan bahwa apakah orang yang mengajukan suaka di negara lain masih masuk dalam subjek perlindungan atau tidak.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0032 seconds (0.1#10.140)