Moon Jae-in Ajukan Pelemahan Kekuatan Presiden ke Parlemen Korsel
A
A
A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae-in mengusulkan pelemahan kekuasaan kantornya dan menurunkan usia pemilih dalam paket reformasi konstitusi yang dia ajukan kepada Parlemen Korsel.
Korsel adalah negara demokrasi yang hidup, tetapi posisi Presiden di negara sangat kuat, sehingga memunculkan politik pemenang mendapatka semuanya yang menurut para kritikus membuka celah untuk adanya korupsi.
Melansir Reuters pada Senin (26/3), rencana Moon harus disetujui oleh parlemen sebelum diajukan dalam referendum pada bulan Juni. Moon juga mengusulkan pengurangan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi empat tahun, dengan satu kesempatan lagi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.
Sebelumnya, di bawah pemerintahan presiden Korsel sebelumnya, yakni Park Geun-hye, yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus korupsi, tidak ada batasan masa jabatan presiden.
Usulan Moon juga termasuk menurunkan usia pemilih dari 19 menjadi 18 dan memberikan pengawasan kepada parlemen atas beberapa keputusan yang sebelumnya dibuat oleh presiden.
Perubahan hanya akan berlaku pada pemilihan berikutnya, dan karenanya tidak akan berlaku untuk Moon secara pribadi.
"Saya tidak mendapatkan apa pun dari perubahan konstitusi, yang memberikan beberapa kekuatan presiden kepada rakyat, daerah pemerintah dan parlemen," kata Moon dalam sebuah pernyataan.
Moon, seorang mantan pengacara HAM, telah berjanji untuk mengakhiri apa yang ia gambarkan sebagai "presidensi kekaisaran". Di usulan perubahan yang diajukan, presiden juga tidak akan lagi dapat memilih kepala Hakim Konstitusi.
Korsel adalah negara demokrasi yang hidup, tetapi posisi Presiden di negara sangat kuat, sehingga memunculkan politik pemenang mendapatka semuanya yang menurut para kritikus membuka celah untuk adanya korupsi.
Melansir Reuters pada Senin (26/3), rencana Moon harus disetujui oleh parlemen sebelum diajukan dalam referendum pada bulan Juni. Moon juga mengusulkan pengurangan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi empat tahun, dengan satu kesempatan lagi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.
Sebelumnya, di bawah pemerintahan presiden Korsel sebelumnya, yakni Park Geun-hye, yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus korupsi, tidak ada batasan masa jabatan presiden.
Usulan Moon juga termasuk menurunkan usia pemilih dari 19 menjadi 18 dan memberikan pengawasan kepada parlemen atas beberapa keputusan yang sebelumnya dibuat oleh presiden.
Perubahan hanya akan berlaku pada pemilihan berikutnya, dan karenanya tidak akan berlaku untuk Moon secara pribadi.
"Saya tidak mendapatkan apa pun dari perubahan konstitusi, yang memberikan beberapa kekuatan presiden kepada rakyat, daerah pemerintah dan parlemen," kata Moon dalam sebuah pernyataan.
Moon, seorang mantan pengacara HAM, telah berjanji untuk mengakhiri apa yang ia gambarkan sebagai "presidensi kekaisaran". Di usulan perubahan yang diajukan, presiden juga tidak akan lagi dapat memilih kepala Hakim Konstitusi.
(esn)