Gagal Selamatkan TKI Zaini, Dubes RI di Saudi Minta Maaf

Minggu, 25 Maret 2018 - 19:38 WIB
Gagal Selamatkan TKI Zaini, Dubes RI di Saudi Minta Maaf
Gagal Selamatkan TKI Zaini, Dubes RI di Saudi Minta Maaf
A A A
RIYADH - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyampaikan permohonan maaf karena gagal membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin dari hukuman pancung. Zaini dieksekusi oleh otoritas Saudi pada pekan lalu.
Berbicara saat acara doa bersama untuk Zaini di lobi Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Riyadh, Agus menyampaikan permintaan maaf karena gagal membawa pulang Zaini ke Madura dalam kondisi hidup.
"Sebagai Dubes saya gentle, saya mengakui saya gagal membawa Muhammad Zaini Misrin Arsyad pulang kembali ke Madura bertemudengan keluarga, termasuk kedua anaknya Thoriq dan Mustofa. Saya minta maaf tak mampu mendapatkan pemaafan dari ahli waris mantan majikannya untuk Zaini yang hatinya sudah kadung membatu," kata Agus, dalam siaran pers KBRi Riyahd yang diterima Sindonews pada Minggu (25/3).
"Saya juga mohon maaf karena tak mampu meyakinkan Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung) Saudi untuk mengabulkan PK, Saya akui, saya tidak bisa merangkai takdir baik bagi Zaini untuk bisa berkumpuk kembali dengan keluargamu," sambungnya.
Dia menyatakan, eksekusi Zaini benar-benar membuat dia dan KBRI Riyadh terkejut. Agus mengaku beberapa jam setelah eksekusi Zaini, dia langsung datang ke makam pria asal Bangkalan itu dan melakukan shalat jenazah di samping makamnya.

Agus kemudian menuturkan dia cukup kenal baik dengan Zaini. Agus mengaku kerap berbicara melalui telepon dengan Zaini, untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus yang menimpa pria yang sudah bekerja di Saudi sejak awal 1990an itu.

"Kami begitu optimis ketika Atase Hukum KBRI, dan seorang jaksa selalu mendampingiku dengan berbekal “Salinan Putusan” kasusnya yang berhasil dia dapatkan di penghujung 2016 setelah sekian lama “ngumpet” bertahun-tahun entah dimana," ungkapnya.

"Kami tak kenal lelah melakukan forensik dokumen penting tersebut bersama tim Pengacara hingga temukan celah untuk membuat landasan pacu menuju PKdengan mencari novum/bukti baru untuk meringankan bahkan membebaskan sahabatku Zaini Misrin dari vonis mati yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008. Jika dilihat dari kejadiannya tahun 2004, KBRI/KJRI tentu tidak tinggal diam selama 14 tahun ini," tukasnya.
Zaini sendiri memang diesekusi di tengah proses PK yang masih berjalan. Keputusan Saudi ini membuat kesal pemerintah Indonesia, dan pada akhirnya menyampaikan nota protes, yang sampai saat ini belum dibalas oleh Riyadh.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)