Amnesty Desak Aceh Batalkan Penerapan Eksekusi Penggal
A
A
A
JAKARTA - Kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mendesak pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) membatalkan rencana penerapan eksekusi penggal atau pancung. Satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam ini juga diminta menyingkirkan hukuman mati.
Otoritas Aceh berencana menerapkan eksekusi pancung dengan alasan untuk menekan angka kasus pembunuhan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat alasan itu tak tepat.
"Pemerintah daerah Aceh harus segera membatalkan rencana untuk memperkenalkan hukuman mengerikan seperti pemenggalan kepala sebagai metode eksekusi dan sebaliknya harus menyingkirkan hukuman mati secara bersamaan," kata Usman.
"Argumentasi pemerintah Aceh bahwa pemenggalan kepala dapat mencegah pembunuhan tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik terhadap kejahatan, betapapun mengejutkan metode eksekusi tersebut," lanjut dia, yang dikutip SINDOnews.com Jumat (16/3/2018) dari situs Amnesty .
"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk mengenalkan undang-undang dan kebijakan yang secara mencolok melanggar hak asasi manusia. Pihak berwenang perlu memusatkan perhatian pada akar penyebab kejahatan dan debat informasi tentang hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dan dengan cepat beralih untuk menghapuskan hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan akhir-akhir ini," kata Usman.
Amnesty juga mendesak pemerintah pusat di Jakarta melakukan intervensi agar Aceh membatalkan rencana penerapan eksekusi pancung.
"Pemerintah pusat harus campur tangan. Aceh, dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati dengan tujuan akhirnya untuk mencabut (hukuman mati)," papar Usman.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengumumkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menerapkan eksekusi dengan pemenggalan kepala sebagai hukuman atas pembunuhan. Eksekusi semacam itu diklaim bisa mencegah dan mengurangi angka kasus pembunuhan di Aceh.
Pemerintah daerah tersebut menyatakan akan melakukan penelitian tahun ini untuk mengukur opini publik di Aceh mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas masyarakat di Aceh mendukung rencana tersebut, maka rencana eksekusi penggal akan dilaksanakan.
Rencana itu, menurut pemerintah daerah Aceh, karena ingin mengikuti jejak sejumlah negara di dunia, seperti Arab Saudi, yang mengurangi angka kasus pembunuhan secara efektif setelah menerapkan eksekusi penggal kepala sebagai hukuman.
Otoritas Aceh berencana menerapkan eksekusi pancung dengan alasan untuk menekan angka kasus pembunuhan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat alasan itu tak tepat.
"Pemerintah daerah Aceh harus segera membatalkan rencana untuk memperkenalkan hukuman mengerikan seperti pemenggalan kepala sebagai metode eksekusi dan sebaliknya harus menyingkirkan hukuman mati secara bersamaan," kata Usman.
"Argumentasi pemerintah Aceh bahwa pemenggalan kepala dapat mencegah pembunuhan tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik terhadap kejahatan, betapapun mengejutkan metode eksekusi tersebut," lanjut dia, yang dikutip SINDOnews.com Jumat (16/3/2018) dari situs Amnesty .
"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk mengenalkan undang-undang dan kebijakan yang secara mencolok melanggar hak asasi manusia. Pihak berwenang perlu memusatkan perhatian pada akar penyebab kejahatan dan debat informasi tentang hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dan dengan cepat beralih untuk menghapuskan hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan akhir-akhir ini," kata Usman.
Amnesty juga mendesak pemerintah pusat di Jakarta melakukan intervensi agar Aceh membatalkan rencana penerapan eksekusi pancung.
"Pemerintah pusat harus campur tangan. Aceh, dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati dengan tujuan akhirnya untuk mencabut (hukuman mati)," papar Usman.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengumumkan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menerapkan eksekusi dengan pemenggalan kepala sebagai hukuman atas pembunuhan. Eksekusi semacam itu diklaim bisa mencegah dan mengurangi angka kasus pembunuhan di Aceh.
Pemerintah daerah tersebut menyatakan akan melakukan penelitian tahun ini untuk mengukur opini publik di Aceh mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas masyarakat di Aceh mendukung rencana tersebut, maka rencana eksekusi penggal akan dilaksanakan.
Rencana itu, menurut pemerintah daerah Aceh, karena ingin mengikuti jejak sejumlah negara di dunia, seperti Arab Saudi, yang mengurangi angka kasus pembunuhan secara efektif setelah menerapkan eksekusi penggal kepala sebagai hukuman.
(mas)