Trump Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba

Minggu, 11 Maret 2018 - 16:48 WIB
Trump Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba
Trump Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan, negaranya harus mempertimbangkan untuk memberikan hukuma mati kepada para pengedar narkoba. Hal itu diungkapkannya setelah mengklaim bahwa ada beberapa pengedar membunuh ribua orang dan bahkan ada yang tidak dipenjara.

Saat berkampanye untuk calon kongres dari Partai Republik di Pennsylvania, Trump mengklaim bahwa negara-negara seperti Singapura dan China memiliki tingkat kejahatan narkoba yang lebih rendah karena hukuman yang mereka jatuhkan.

"Anda membunuh satu orang, Anda mendapatkan hukuman mati di banyak negara, atau Anda dipenjara seumur hidup," ujar Trump.

Trump mengklaim satu-satunya cara untuk memecahkan masalah narkoba adalah melalui kekerasan.

"Orang-orang ini membunuh anak-anak kita dan mereka membunuh keluarga kita, dan kita harus melakukan sesuatu. Saya pikir ini adalah diskusi yang harus kita mulai pikirkan," sambungnya.

"Penyalur obat bius akan membunuh 2.000, 3.000, 5.000 orang dalam perjalanan hidupnya. Anda dapat membunuh ribuan orang dan dipenjara selama 30 hari," kata Trump.

"Dan kemudian Anda bertanya-tanya mengapa kita memiliki masalah - itulah mengapa kita memiliki masalah, orang-orang, dan saya tidak berpikir kita harus bermain game. Saya tidak tahu apakah negara ini sudah siap untuk itu," cetusnya seperti dikutip dari Independent, Minggu (11/3/2018).

Trump juga mengucapkan selamat kepada dirinya sendiri karena memutuskan untuk bertemu dengan diktator Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Ia yakin jika Korut ingin mencari perdamaian, menyusul meningkatnya uji coba rudal nuklir dan balistik, serta menyalahkan pemerintahan sebelumnya karena gagal menghentikan program senjatanya.

Ia juga mengklaim kredit atas keberhasilan mengusir ISIS dari 98 persen wilayah Suriah dan Irak, serta naiknya angka pekerjaan dalam beberapa kategori.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6816 seconds (0.1#10.140)