Pengadilan Banding: Larangan Perjalanan Trump Inkonstitusional

Jum'at, 16 Februari 2018 - 03:27 WIB
Pengadilan Banding:...
Pengadilan Banding: Larangan Perjalanan Trump Inkonstitusional
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) menolak banding pemerintah Trump terkait larangan perjalanan. Dalam putusannya, pengadilan banding menyatakan bahwa regulasi terbaru untuk wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim inkonstitusional karena mendiskriminasikan orang berdasarkan agama mereka.

Pengadilan banding 4th Richmond, Virginia, mengatakan telah memeriksa pernyataan yang dibuat oleh Trump dan pejabat pemerintah lainya serta larangan itu sendiri. Lewat voting, 9 berbanding 4, pengadilan menyimpulkan bahwa adalah konstitusi tercemar dengan itikad buruk terhadap Islam.

Putusan pengadilan banding ini memperkuat putusan seorang hakim federal Maryland yang mengeluarkan perintah larangan pemberlakukan regulasi tersebut terhadap warga dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang di AS.

Mahkamah Agung AS telah sepakat untuk mendengar kasus larangan bepergian ini pada bulan April mendatang. Pada bulan Desember, pengadilan tinggi mengatakan bahwa larangan tersebut dapat diberlakukan secara penuh sementara permohonan banding telah diajukan melalui pengadilan.

Dalam keputusannya, pengadilan banding mengkritik larangan tersebut dengan mengatakan regulasi itu memiliki efek merugikan yang jauh lebih luas daripada larangan itu sendiri. Pengadilan mengatakan bahwa larangan tersebut menolak kemungkinan keluarga utuh dan lengkap untuk puluhan ribu orang Amerika.

"Pada tingkat yang mendasar, proklamasi kedua-menebak dedikasi bangsa kita terhadap kebebasan beragama dan toleransi," hakim utama Roger Gregory menulis untuk pengadilan dalam pendapat mayoritas seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/2/2018).

Trump mengatakan larangan tersebut merupakan tindakan yang sah untuk melindungi keamanan nasional.

Putusan tersebut merupakan yang kedua kalinya pengadilan banding menolak larangan bepergian. Pada bulan Mei, pengadilan tersebut mengutip ucapan Trump kepada wisatawan Muslim sambil menolak versi sebelumnya dari larangan tersebut, karena menemukannya "menusuk" intoleransi agama, penganiayaan dan diskriminasi.

Trump mengumumkan larangan perjalanan awalnya kepada warga negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim sesaat setelah menjabat pada bulan Januari. Pengumuman ini membawa malapetaka dan protes ke bandara-bandara di seluruh AS. Seorang hakim federal di Seattle lantas memblokirnya, dan pengadilan sejak itu telah berkutat dengan pembatasan karena pemerintah telah menulis ulang regulasi tersebut.

Versi terbaru memblokir wisatawan dari negara-negara yang tercantum dalam berbagai tingkat, mengizinkan pelajar dari beberapa negara, tapi juga melarang pebisnis dan turis lainnya, serta mengizinkan wisatawan berdasarkan kasus.
(ian)
Berita Terkait
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Donald Trump Tinggalkan...
Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih
Tak Jadi Ditahan, Usai...
Tak Jadi Ditahan, Usai Diperiksa Donal Trump Kembali ke Florida
Berita Terkini
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
1 jam yang lalu
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
2 jam yang lalu
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
6 jam yang lalu
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
7 jam yang lalu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
8 jam yang lalu
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
9 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved