Pengadilan Banding: Larangan Perjalanan Trump Inkonstitusional

Jum'at, 16 Februari 2018 - 03:27 WIB
Pengadilan Banding:...
Pengadilan Banding: Larangan Perjalanan Trump Inkonstitusional
A A A
WASHINGTON - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) menolak banding pemerintah Trump terkait larangan perjalanan. Dalam putusannya, pengadilan banding menyatakan bahwa regulasi terbaru untuk wisatawan dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim inkonstitusional karena mendiskriminasikan orang berdasarkan agama mereka.

Pengadilan banding 4th Richmond, Virginia, mengatakan telah memeriksa pernyataan yang dibuat oleh Trump dan pejabat pemerintah lainya serta larangan itu sendiri. Lewat voting, 9 berbanding 4, pengadilan menyimpulkan bahwa adalah konstitusi tercemar dengan itikad buruk terhadap Islam.

Putusan pengadilan banding ini memperkuat putusan seorang hakim federal Maryland yang mengeluarkan perintah larangan pemberlakukan regulasi tersebut terhadap warga dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang di AS.

Mahkamah Agung AS telah sepakat untuk mendengar kasus larangan bepergian ini pada bulan April mendatang. Pada bulan Desember, pengadilan tinggi mengatakan bahwa larangan tersebut dapat diberlakukan secara penuh sementara permohonan banding telah diajukan melalui pengadilan.

Dalam keputusannya, pengadilan banding mengkritik larangan tersebut dengan mengatakan regulasi itu memiliki efek merugikan yang jauh lebih luas daripada larangan itu sendiri. Pengadilan mengatakan bahwa larangan tersebut menolak kemungkinan keluarga utuh dan lengkap untuk puluhan ribu orang Amerika.

"Pada tingkat yang mendasar, proklamasi kedua-menebak dedikasi bangsa kita terhadap kebebasan beragama dan toleransi," hakim utama Roger Gregory menulis untuk pengadilan dalam pendapat mayoritas seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (16/2/2018).

Trump mengatakan larangan tersebut merupakan tindakan yang sah untuk melindungi keamanan nasional.

Putusan tersebut merupakan yang kedua kalinya pengadilan banding menolak larangan bepergian. Pada bulan Mei, pengadilan tersebut mengutip ucapan Trump kepada wisatawan Muslim sambil menolak versi sebelumnya dari larangan tersebut, karena menemukannya "menusuk" intoleransi agama, penganiayaan dan diskriminasi.

Trump mengumumkan larangan perjalanan awalnya kepada warga negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim sesaat setelah menjabat pada bulan Januari. Pengumuman ini membawa malapetaka dan protes ke bandara-bandara di seluruh AS. Seorang hakim federal di Seattle lantas memblokirnya, dan pengadilan sejak itu telah berkutat dengan pembatasan karena pemerintah telah menulis ulang regulasi tersebut.

Versi terbaru memblokir wisatawan dari negara-negara yang tercantum dalam berbagai tingkat, mengizinkan pelajar dari beberapa negara, tapi juga melarang pebisnis dan turis lainnya, serta mengizinkan wisatawan berdasarkan kasus.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8438 seconds (0.1#10.140)