Ekspor Ilegal Korea Utara Raih Pendapatan Rp2,7 Triliun

Senin, 05 Februari 2018 - 09:47 WIB
Ekspor Ilegal Korea Utara Raih Pendapatan Rp2,7 Triliun
Ekspor Ilegal Korea Utara Raih Pendapatan Rp2,7 Triliun
A A A
NEW YORK - Korea Utara (Korut) melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meraih pendapatan hampir USD200 juta (Rp2,7 triliun) pada 2017 dari ekspor komoditas terlarang.

Data tersebut berdasarkan laporan rahasia oleh pemantau independen PBB yang juga menuduh Korut menyuplai persenjataan ke Suriah dan Myanmar. Laporan ke komite sanksi Dewan Keamanan PBB itu diperoleh kantor berita Reuters.

“Korut telah mengirim batubara ke sejumlah pelabuhan, termasuk di Rusia, China, Korea Selatan (Korsel), Malaysia dan Vietnam, sebagian besar menggunakan dokumen palsu yang menunjukkan asal batubara itu dari Rusia dan China, bukannya dari Korut,” papar laporan tersebut, dikutip Reuters.

Sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB telah menambah sanksi pada Korut sejak 2006 untuk menghentikan pendanaan bagi program rudal dan nuklir Pyongyang. Dewan Keamanan PBB melarang ekspor termasuk batubara, bijih besi, timah, tekstil dan makanan laut, serta membatasi impor minyak mentah dan produk pengilangan minyak.

“Korut telah mengejek resolusi paling terbaru dengan memanfaatkan rantai suplai minyak global, melibatkan negara asing, perusahaan yang terdaftar di luar negeri dan sistem perbankan internasional,” tulis tim pengawas PBB dalam laporan setebal 213 halaman tersebut.

Misi Korut di PBB tidak segera merespon permintaan untuk komentar terkait laporan terbaru tersebut. Rusia dan China telah berulang kali menjelaskan mereka menerapkan sanksi PBB terhadap Korut.

Tim pemantau PBB menyatakan mereka telah menginvestigasi kerja sama rudal balistik antara Suriah dan Myanmar, termasuk lebih dari 40 pengiriman dari Korut yang tak dilaporkan pada periode 2012 hingga 2017 pada Pusat Riset dan Studi Sains Suriah yang mengawasi program senjata kimia Suriah.

“Investigasi menunjukkan bukti lebih lanjut pelanggaran embargo senjata dan pelanggaran lain, termasuk melalui pemindahan barang-barang terkait program rudal balistik dan senjata kimia,” papar laporan PBB tersebut.

Mereka juga memeriksa kargo dari dua pengiriman Korut yang dicegat oleh negara-negara tertentu dengan rute ke Suriah. “Kedua pengiriman dengan kapal itu berisi ubin-ubin tahan asam yang dapat menutupi wilayah seluas proyek industri skala besar,” ungkap tim pemantau PBB.

Satu negara yang namanya tidak dipublikasikan menjelaskan pada tim pemantau bahwa ubin-buin itu dapat digunakan untuk melapisi dinding bagian dalam pabrik bahan kimia.

Suriah sepakat menghancurkan persenjataan kimia pada 2013. Meski demikian, para diplomat dan pengawas persenjataan menduga Suriah mungkin masih memiliki kemampuan senjata kimia baru yang dikembangkan atau dipertahankan.

Misi Suriah untuk PBB belum memberikan komentar atas laporan PBB tersebut. Pemantau PBB menyatakan, satu negara yang namanya dirahasiakan menyatakan, mereka memiliki bukti bahwa Myanmar menerima sistem rudal balistik dari Korut, bersama dengan senjata konvensional, termasuk sejumlah peluncur roket dan rudal darat ke udara.

Duta Besar (Dubes) Myanmar untuk PBB Hau Do Suan menyatakan pemerintah Myanmar tidak memiliki hubungan persejataan atau papun dengan Korut dan Myanmar mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.

Sesuai resolusi 2016, Dewan Keamanan PBB membatasi ekspor batubara Korut dan mewajibkan semua negara melaporkan impor batubara dari Korut pada komite sanksi PBB. Dewan Keamanan PBB kemudian melarang semua ekspor batubara oleh Korut pada 5 Agustus.

Pemantau PBB menyelidiki 16 pengiriman batubara antara Januari dan 4 Agustus ke sejumlah pelabuhan di Rusia, China, Malaysia dan Vietnam. Mereka menyatakan, Malaysia melaporkan satu pengiriman ke komite Dewan Keamanan PBB dan sisanya 15 pengiriman melanggar sanksi.

Setelah larangan batubara diterapkan pada 5 Agustus, pemantau PBB menginvestigasi 23 pengiriman batubara ke sejumlah pelabuhan di Rusia, China, Korsel dan Vietnam. Pemantau PBB menyatakan, semua pengiriman itu akan melanggar resolusi PBB jika dikonfirmasi. (Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7208 seconds (0.1#10.140)