Teroris Penabrak Jamaah Masjid Finsbury Park usai Salat Dinyatakan Bersalah
A
A
A
LONDON - Darren Osborne, 48, pria yang menabraki sejumlah jamaah masjid di Finsbury Park, London utara, usai salat tarawih dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Osborne juga dinyatakan sebagai teroris karena aksinya bermotif politik.
Serangan tersebut terjadi 18 Juni 2017 lalu. Dia menabraki para jamaah di luar masjid. Satu jamaah yang bernama Makram Ali, 51, meninggal dan sembilan orang lainnya terluka.
Dalam sidang pengadilan yang digelar hari Kamis, Osborne masih membantah bahwa dialah yang melaju dengan van dan menabraki kerumunan jamaah.
Dia membual ada sosok pria bernama “Dave” di belakang kemudi yang dia sebut sebagai seorang ilusionis. Menurutnya, sosok “Dave” menghilang dari lokasi kejadian.
Pihak jaksa menepis argumen Osborne dan menganggapnya sebagai argumen yang tidak masuk akal.
Juri atau hakim sempat berunding sebelum memutuskan Osborne bersalah dalam sidang di Woolwich Crown Court.
Baca Juga: Darren Osborne, Teroris Penabrak Jamaah Muslim London Bakda Tarawih
Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa Osborne diduga telah “dicuci otak” untuk membunuh orang-orang Muslim setelah menonton sebuah drama BBC tentang skandal Rochdale.
Bukti lain yang ditemukan adalah Osborne menulis sebuah surat di kota asalnya Pentwyn, dekat Cardiff. Surat itu berisi pelampiasan kemarahannya setelah dua serangan teror di London Bridge dan Manchester. Sehari setelah menulis surat itu, dia melakukan perjalanan ke London untuk melancarkan serangan tersebut.
“Mengapa teroris mereka di jalanan hari ini? Kami telah mengalami dua serangan teror baru-baru ini, anak-anak kami berceceran di dinding konser,” bunyi surat Osborne. Dalam catatan itu, dia menyebut para pria Muslim sebagai pemerkosa yang berburu anak-anak di Inggris.
Dari kesaksian dan bukti tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Osborne memiliki kebencian terhadap umat Islam. Hal itu juga diperkuat rencana awalnya untuk membunuh ”sebanyak mungkin orang” di sebuah pawai Islam di London sehari sebelum serangan di Finsbury Park.
Setelah dinyatakan bersalah, pihak Crown Prosecution Service (CPS) mengatakan bahwa tindakan Osborne diperlakukan sebagai tindakan teroris. Alasannya, aksi itu bertujuan politik.
Hakim akan mempertimbangkan apakah pelanggaran tersebut dilakukan dengan koneksi teroris seperti yang didefinisikan oleh pasal 30 Undang-Undang Terorisme 2008. Keputusan hakim tersebut akan disampaikan saat vonis terhadap Osborne dijatuhkan pada Jumat (2/2/2018).
Kepala Komando Anti-Terorisme Metropolitan London, Dean Haydon, mengatakan, "Tindakan jahat dan pengecut Osborne berarti sebuah keluarga secara tragis telah kehilangan seorang suami, ayah dan kakek. Ada juga 12 orang lainnya, yang telah membantu Ali, mempertahankan berbagai luka akibat tabrakan. Beberapa dari mereka yang terluka masih belum pulih sepenuhnya dan dapat menderita masalah kesehatan selama sisa hidup mereka.”
”Saya ingin memberi penghormatan kepada keluarga Ali dan komunitas lokal di Finsbury Park, atas dukungan dan pemahaman mereka yang luar biasa dengan penyelidikan kami selama masa sulit bagi mereka,” ujar Haydon.
“Dari penyelidikan kami, jelas bahwa Osborne telah merencanakan untuk datang ke London dengan tujuan melakukan serangan terhadap komunitas Muslim,” imbuh dia.
”Hanya dia yang akan tahu, tapi jika tujuan Osborne adalah menciptakan perpecahan dan kebencian antarkomunitas, maka dari apa yang telah saya lihat, dia telah gagal dalam hal itu. Cara masyarakat setempat di Finsbury Park—dari semua agama dan latar belakang—datang bersama-sama sungguh mencengangkan,”kata Haydon, seperti dikutip IB Times.
Sue Hemming dari CPS menyatakan tindakan Osborne dimotivasi kebencian. ”Darren Osborne merencanakan dan melakukan serangan ini karena kebenciannya terhadap umat Islam,” katanya.
”Dia kemudian menemukan sebuah cerita yang tidak meyakinkan untuk melawan banyak bukti namun juri telah menghukumnya. Kami telah jelas bahwa ini adalah serangan teroris, dan sekarang dia harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.”
Serangan tersebut terjadi 18 Juni 2017 lalu. Dia menabraki para jamaah di luar masjid. Satu jamaah yang bernama Makram Ali, 51, meninggal dan sembilan orang lainnya terluka.
Dalam sidang pengadilan yang digelar hari Kamis, Osborne masih membantah bahwa dialah yang melaju dengan van dan menabraki kerumunan jamaah.
Dia membual ada sosok pria bernama “Dave” di belakang kemudi yang dia sebut sebagai seorang ilusionis. Menurutnya, sosok “Dave” menghilang dari lokasi kejadian.
Pihak jaksa menepis argumen Osborne dan menganggapnya sebagai argumen yang tidak masuk akal.
Juri atau hakim sempat berunding sebelum memutuskan Osborne bersalah dalam sidang di Woolwich Crown Court.
Baca Juga: Darren Osborne, Teroris Penabrak Jamaah Muslim London Bakda Tarawih
Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa Osborne diduga telah “dicuci otak” untuk membunuh orang-orang Muslim setelah menonton sebuah drama BBC tentang skandal Rochdale.
Bukti lain yang ditemukan adalah Osborne menulis sebuah surat di kota asalnya Pentwyn, dekat Cardiff. Surat itu berisi pelampiasan kemarahannya setelah dua serangan teror di London Bridge dan Manchester. Sehari setelah menulis surat itu, dia melakukan perjalanan ke London untuk melancarkan serangan tersebut.
“Mengapa teroris mereka di jalanan hari ini? Kami telah mengalami dua serangan teror baru-baru ini, anak-anak kami berceceran di dinding konser,” bunyi surat Osborne. Dalam catatan itu, dia menyebut para pria Muslim sebagai pemerkosa yang berburu anak-anak di Inggris.
Dari kesaksian dan bukti tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Osborne memiliki kebencian terhadap umat Islam. Hal itu juga diperkuat rencana awalnya untuk membunuh ”sebanyak mungkin orang” di sebuah pawai Islam di London sehari sebelum serangan di Finsbury Park.
Setelah dinyatakan bersalah, pihak Crown Prosecution Service (CPS) mengatakan bahwa tindakan Osborne diperlakukan sebagai tindakan teroris. Alasannya, aksi itu bertujuan politik.
Hakim akan mempertimbangkan apakah pelanggaran tersebut dilakukan dengan koneksi teroris seperti yang didefinisikan oleh pasal 30 Undang-Undang Terorisme 2008. Keputusan hakim tersebut akan disampaikan saat vonis terhadap Osborne dijatuhkan pada Jumat (2/2/2018).
Kepala Komando Anti-Terorisme Metropolitan London, Dean Haydon, mengatakan, "Tindakan jahat dan pengecut Osborne berarti sebuah keluarga secara tragis telah kehilangan seorang suami, ayah dan kakek. Ada juga 12 orang lainnya, yang telah membantu Ali, mempertahankan berbagai luka akibat tabrakan. Beberapa dari mereka yang terluka masih belum pulih sepenuhnya dan dapat menderita masalah kesehatan selama sisa hidup mereka.”
”Saya ingin memberi penghormatan kepada keluarga Ali dan komunitas lokal di Finsbury Park, atas dukungan dan pemahaman mereka yang luar biasa dengan penyelidikan kami selama masa sulit bagi mereka,” ujar Haydon.
“Dari penyelidikan kami, jelas bahwa Osborne telah merencanakan untuk datang ke London dengan tujuan melakukan serangan terhadap komunitas Muslim,” imbuh dia.
”Hanya dia yang akan tahu, tapi jika tujuan Osborne adalah menciptakan perpecahan dan kebencian antarkomunitas, maka dari apa yang telah saya lihat, dia telah gagal dalam hal itu. Cara masyarakat setempat di Finsbury Park—dari semua agama dan latar belakang—datang bersama-sama sungguh mencengangkan,”kata Haydon, seperti dikutip IB Times.
Sue Hemming dari CPS menyatakan tindakan Osborne dimotivasi kebencian. ”Darren Osborne merencanakan dan melakukan serangan ini karena kebenciannya terhadap umat Islam,” katanya.
”Dia kemudian menemukan sebuah cerita yang tidak meyakinkan untuk melawan banyak bukti namun juri telah menghukumnya. Kami telah jelas bahwa ini adalah serangan teroris, dan sekarang dia harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.”
(mas)