Disandera Setahun Lebih, 2 Warga Indonesia Dibebaskan Abu Sayyaf
A
A
A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang diculik dan disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Sabah lebih dari setahun yang lalu telah dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Sabtu (20/1/2018) mengatakan kedua WNI itu sedang dalam proses perjalanan pulang ke Tanah Air.
”Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memproses pemulangan kedua warga negara Indonesia,” kata Kemlu dalam sebuah pernyataan yang diterima SINDOnews.
Kedua WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu diketahui bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Mereka ditangkap militan kelompok Abu Sayyaf pada tanggal 5 November 2016. Keduanya kemudian disandera di kawasan perairan Sulu, yang terletak di timur laut Sabah dan sebelah barat daya Filipina.
Kemlu menyatakan, kedua WNI itu dibebaskan sekitar pukul 19.30 waktu setempat pada hari Jumat (19/1/2018). Mereka akan diizinkan untuk pulang ke Indonesia setelah mendapatkan izin keluar yang relevan dari imigrasi Filipina.
Abu Sayyaf selama ini dikenal kerap melakukan penculikan terhadap wisatawan, nelayan dan pelaut asing maupun lokal untuk mendapatkan uang tebusan.
Tiga hari setelah dua nelayan tersebut diculik, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi mengunjungi Sandakan untuk menemui istri mereka dan ratusan nelayan Indonesia lainnya yang tinggal di sana.
Dalam kunjungan tersebut, Menlu Retno mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berusaha untuk membebaskan kedua WNI itu.
Pembebasan kedua nelayan Indonesia tersebut terjadi beberapa bulan setelah tiga pelaut Vietnam yang ditahan selama delapan bulan oleh Abu Sayyaf berhasil diselamatkan oleh tentara di Filipina selatan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Sabtu (20/1/2018) mengatakan kedua WNI itu sedang dalam proses perjalanan pulang ke Tanah Air.
”Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memproses pemulangan kedua warga negara Indonesia,” kata Kemlu dalam sebuah pernyataan yang diterima SINDOnews.
Kedua WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu diketahui bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Mereka ditangkap militan kelompok Abu Sayyaf pada tanggal 5 November 2016. Keduanya kemudian disandera di kawasan perairan Sulu, yang terletak di timur laut Sabah dan sebelah barat daya Filipina.
Kemlu menyatakan, kedua WNI itu dibebaskan sekitar pukul 19.30 waktu setempat pada hari Jumat (19/1/2018). Mereka akan diizinkan untuk pulang ke Indonesia setelah mendapatkan izin keluar yang relevan dari imigrasi Filipina.
Abu Sayyaf selama ini dikenal kerap melakukan penculikan terhadap wisatawan, nelayan dan pelaut asing maupun lokal untuk mendapatkan uang tebusan.
Tiga hari setelah dua nelayan tersebut diculik, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari Marsudi mengunjungi Sandakan untuk menemui istri mereka dan ratusan nelayan Indonesia lainnya yang tinggal di sana.
Dalam kunjungan tersebut, Menlu Retno mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berusaha untuk membebaskan kedua WNI itu.
Pembebasan kedua nelayan Indonesia tersebut terjadi beberapa bulan setelah tiga pelaut Vietnam yang ditahan selama delapan bulan oleh Abu Sayyaf berhasil diselamatkan oleh tentara di Filipina selatan.
(mas)