Menghina Pengadilan, Mursi Divonis Tiga Tahun Penjara

Minggu, 31 Desember 2017 - 09:46 WIB
Menghina Pengadilan,...
Menghina Pengadilan, Mursi Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
KAIRO - engadilan pidana Kairo memvonis mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya tiga tahun penjara. Mursi juga dijatuhi denda Rp1,5 miliar atas tuduhan menghina pengadilan.

Pihak lain yang diadili oleh pengadilan dalam kasus yang sama termasuk aktivis Mesir terkemuka Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen dan presenter televisi Tawfik Okasha malah diberi denda mulai dari Rp22 juta sampai Rp758 juta seperti dilansir dari Reuters, Minggu (31/12/2017).

Putusan tersebut masih bisa diajukan banding.

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang saat ini menjadi presiden. Ia digulingkan setelah aksi demonstrasi massa menentang pemerintahannya.

Mursi langsung ditangkap dan sekarang menjalani hukuman 20 tahun setelah dipidana karea memicu upaya pembunuhan pemrotes selama demonstrasi tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar.

Mesir adalah satu dari empat negara Arab di sebuah blok yang dipimpin Saudi yang memotong hubungan dengan negara Teluk pada 5 Juni. Kuartet Arab, yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Bahrain, menuduh Doha mendukung kelompok militan dan bekerja sama dengan musuh-musuh mereka, Iran, tuduhan yang dibantah Doha.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)