TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Selasa, 28 November 2017 - 13:10 WIB
TKI Asal Cirebon Bebas...
TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JEDDAH - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon bernama Masamah Raswa Sanusi dilaporkan telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Masamah adalah TKI yang didakwa menghilangkan nyawa anak majikannya pada tahun 2009 yang lalu

Menurut keterangan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Jeddah, dalam persidangan hak khusus pada 13 Maret 2017 lalu, ayah korban Ghalib al Blewi memberikan pemaafan, sehingga Masamah terhindar dari hukuman mati. Dalam sistem hukum pidana Saudi yang berdasarkan Syariat terhadap dugaan pembunuhan dikenakan dua tuntutan, yaitu penuntutan hak khusus qishos yang bergantung pada ahli waris korban, dan hak pidana umum atas pelanggaran ketentuan negara dan ketertiban umum.

Mahkamah Jazaiyah Tabuk dalam sidang hak umum tanggal 22 November 2017 kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Masamah. Namun, karena Masamah sudah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, maka dia akan langsung bebas setelah semua administrasi diselesaikan.

"Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke tanah air," ungkap Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang mendampingi persidangan Masamah.

Perjalanan kasus Masamah sendiri sejatinya mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk. Proses penuntutan hak khusus selama 8 tahun itu akhirnya berbuah manis setelah majikannya, Ghalib Al Blewi secara mengejutkan memberikan tanazul (pemaafan) di hadapan majelis hakim pada 13 Maret 2017, sehingga Masamah terbebas dari hukuman mati qishas.

"KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI, meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama," ucap Konjen RI Jeddah, M. Hery Saripudin terkait pembebasan Masamah.

Hery menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus lainnya yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. "Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya, satu dari Cirebon dan dua lagi dari Banjarmasin," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)