TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Selasa, 28 November 2017 - 13:10 WIB
TKI Asal Cirebon Bebas...
TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JEDDAH - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon bernama Masamah Raswa Sanusi dilaporkan telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Masamah adalah TKI yang didakwa menghilangkan nyawa anak majikannya pada tahun 2009 yang lalu

Menurut keterangan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Jeddah, dalam persidangan hak khusus pada 13 Maret 2017 lalu, ayah korban Ghalib al Blewi memberikan pemaafan, sehingga Masamah terhindar dari hukuman mati. Dalam sistem hukum pidana Saudi yang berdasarkan Syariat terhadap dugaan pembunuhan dikenakan dua tuntutan, yaitu penuntutan hak khusus qishos yang bergantung pada ahli waris korban, dan hak pidana umum atas pelanggaran ketentuan negara dan ketertiban umum.

Mahkamah Jazaiyah Tabuk dalam sidang hak umum tanggal 22 November 2017 kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Masamah. Namun, karena Masamah sudah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, maka dia akan langsung bebas setelah semua administrasi diselesaikan.

"Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke tanah air," ungkap Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang mendampingi persidangan Masamah.

Perjalanan kasus Masamah sendiri sejatinya mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk. Proses penuntutan hak khusus selama 8 tahun itu akhirnya berbuah manis setelah majikannya, Ghalib Al Blewi secara mengejutkan memberikan tanazul (pemaafan) di hadapan majelis hakim pada 13 Maret 2017, sehingga Masamah terbebas dari hukuman mati qishas.

"KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI, meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama," ucap Konjen RI Jeddah, M. Hery Saripudin terkait pembebasan Masamah.

Hery menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus lainnya yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. "Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya, satu dari Cirebon dan dua lagi dari Banjarmasin," tukasnya.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
2 jam yang lalu
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
6 jam yang lalu
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
7 jam yang lalu
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
7 jam yang lalu
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
9 jam yang lalu
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
10 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved