Dituduh Memperkosa dan Terlanjur Dibui 45 Tahun, Pria Ini Tak Bersalah

Jum'at, 17 November 2017 - 05:20 WIB
Dituduh Memperkosa dan...
Dituduh Memperkosa dan Terlanjur Dibui 45 Tahun, Pria Ini Tak Bersalah
A A A
BATON ROUGE - Seorang pria Amerika Serikat (AS) berusia 65 tahun yang telah menghabiskan 45 tahun di penjara atas tuduhan penculikan dan pemerkosaan telah dibebaskan. Dia terbukti tidak bersalah, meski terlanjur dibui lebih dari empat dekade.

Pria bernama Wilbert Jones ditangkap pada usia 19 tahun atas tuduhan menculik dan memperkosa seorang perawat di Louisiana. Dia dijatuhi hukuman mati tanpa pembebasan bersyarat pada tahun 1971.

Hakim distrik setempat, Richard Anderson, memerintahkan pembebasan Jones setelah terbukti pihak berwenang menahan bukti yang bisa membebaskan pria tersebut selama beberapa dekade. Hakim Anderson menyadari tuduhan terhadap Jones merupakan tuduhan “paling lemah”.

Jones bebas berkat bantuan dari tim hukumnya di Innocence Project. Di luar Penjara East Baton Rouge Parish, Rabu (15/11/2017), Jones berterima kasih kepada tim hukumnya. ”Tuhan itu sangat baik,” katanya.

”Kebebasan setelah lebih dari 45 tahun dan sepuluh bulan, itu sudah melintas di pikiran saya,” ujar Jones sambil memeluk saudaranya, Plem Jones, dan kerabat lainnya.

Menurutnya, melewati waktu selama itu di dalam penjara merupakan hal yang sangat sulit. Namun, dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia memiliki kebencian.

”Saya memaafkan, saya memaafkan,” kata Jones. ”Saya tidak bisa memiliki kontrol atas itu, jadi mengapa saya harus mengkhawatirkannya? Saya bertanggung jawab atas diri saya sendiri,” papar dia.

Pengacaranya, Emily Maw memuji kekuatan Jones yang luar biasa dengan menghabiskan lebih dari 16.000 hari di penjara untuk sesuatu yang tidak dia lakukan.”Bagaimanapun juga dia keluar dengan percaya kepada Tuhan dan kemanusiaan,” katanya.

Jones ditangkap karena dicurigai menculik seorang perawat dengan todongan senjata dari tempat parkir rumah sakit di Baton Rouge. Dia kemudian dituduh memperkosa perawat itu di balik sebuah bangunan pada malam tanggal 2 Oktober 1971.

Hakim Anderson mempertanyakan kesaksian perawat tersebut. Dia juga mempertanykan identifikasi sosok pemerkosa.

Perawat, yang meninggal pada tahun 2008, menunjuk Jones yang disodorkan polisi lebih dari tiga bulan seteleh pemerkosaan. Namun, perawat itu juga mengatakan bahwa pria yang memperkosanya lebih tinggi dan memiliki suara yang lebih kasar daripada Jones.

Pengacara Jones mengklaim bahwa deskripsi perawat tersebut sesuai dengan pria lain yang ditangkap, namun tidak dikenai tuduhan.

Hakim Anderson mengatakan bukti tersebut menunjukkan bahwa polisi mengetahui adanya kesamaan antara pria tersebut dan deskripsi perawat tentang penyerangnya.

”Namun demikian, negara gagal memberikan informasi ini kepada pembela,” tulis Hakim Anderson, seperti dikutip dari IB Times, Jumat (17/11/2017).

Pihak pengacara mengatakan bahwa seorang jaksa penuntut telah menahan bukti yang menguntungkan Jones.

Setelah tim hukum Jones meninjau ulang kasus itu, pihak jaksa mengatakan bahwa mereka tidak bermaksud untuk memperdaya Jones. Pihak jaksa kemudian meminta Pengadilan Tinggi Louisiana untuk meninjau kembali keputusan hakim.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8025 seconds (0.1#10.140)