Pengadilan Arab Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat

Rabu, 25 Oktober 2017 - 18:59 WIB
Pengadilan Arab Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat
Pengadilan Arab Saudi Putuskan Korban Crane Tak Dapat Diyat
A A A
JEDDAH - Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane (derek) di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, BinLaden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat (uang darah) kepada korban.

Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut.

Tragedi robohnya crane terjadi saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2015, tepatnya pada 11 September. Sebanyak 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka. Dari ratusan korban jiwa itu beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia.

Setelah insiden tersebut, penguasa Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi 1 juta riyal Saudi untuk keluarga korban tewas, dan 0,5 juta riyal Saudi untuk para korban luka.

“Pengadilan memutuskan bahwa musibah itu disebabkan oleh faktor alam dan tidak ada unsur (kesalahan) manusia di belakangnya,” bunyi putusan hakim pengadilan yang dilansir Saudi Gazette, kemarin.

Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, mekanik dan geofisika. Selain itu, pengadilan juga mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai yang menggelegar sebagai penyebab robohnya crane.

”Derek berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” lanjut putusan hakim pengadilan.

Hakim menambahkan bahwa laporan pusat khusus internasional yang dipresentasikan oleh BinLaden Group untuk mendukung pembelaannya juga diperhitungkan.

”Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa BinLaden Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,” imbuh putusan hakim pengadilan.

Kendati demikian, pihak Jaksa Agung akan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Di bawah prosedur pengadilan Saudi, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)