Jaksa AS Tuntut Trump karena Cabut Obamacare

Minggu, 15 Oktober 2017 - 19:19 WIB
Jaksa AS Tuntut Trump...
Jaksa AS Tuntut Trump karena Cabut Obamacare
A A A
NEW YORK - Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman menyatakan, sebuah kelompok yang berisikan jaksa-jaksa di Amerika Serikat (AS) akan mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintahan Donald Trump. Rencana ini datang setelah Trump memutuskan untuk mencabut Obamacare.
"Langkah yang diambil Trump tidak dapat diterima, kejam, dan tidak sah," kata Schneiderman, mengacu pada pengumuman Trump bahwa pemerintah AS tidak akan lagi mensubsidi layanan asuransai kesehatan di bawah nama Obamacare.
"Tuntutan hukum tersebut dimaksudkan untuk melindungi akses terhadap perawatan kesehatan berkualitas yang terjangkau," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (15/10).
Seperti diketahui, pada Jumat lalu Trump, menandatangani sebuah perintah eksekutif yang membuat warga Amerika lebih mudah untuk membeli asuransi kesehatan. Perintah eksekutif ini ditandatangani setelah kegagalan Republik mencabut Undang Undang Layanan Kesehatan atau Obamacare di Kongres.
Ini adalah langkah Trump yang paling konkret untuk membatalkan Obamacare sejak dia menjabat pada bulan Januari. Selama kampanye, Trump berjanji untuk membongkar kebijakan domestik mantan presiden Barack Obama.
"Biaya untuk sebuah Obamacare sangat keterlaluan, ini benar-benar menghancurkan segalanya," kata Trump pada sebuah upacara penandatanganan di Gedung Putih.
Dia mengatakan bahwa perintah tersebut "hanya permulaan" dan bahwa pemerintahannya akan melakukan tindakan tambahan. Dia mengatakan bahwa dia akan menekan Kongres dengan sangat kuat untuk menyelesaikan pencabutan dan penggantian Obamacare untuk selamanya.
Perintah Trump ditujukan untuk memudahkan usaha kecil bergabung bersama sebagai asosiasi lintas negara bagian untuk membeli rencana kesehatan yang lebih murah dan kurang resmi, namun mungkin menghadapi tantangan hukum.
Perintah tersebut juga berusaha mengubah batas era Obamacare pada rentang waktu orang dapat menggunakan rencana asuransi kesehatan jangka pendek, yang lebih murah namun hanya sedikit manfaat medisnya. Rencana tersebut saat ini terbatas pada tiga bulan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)