Menikahi Perempuan di Bawah 18 Tahun Dianggap sebagai Pemerkosaan
A
A
A
MAHKAMAH Agung India memutuskan seorang pria menikah dengan istrinya yang masih berstatus di bawah umur yakni berusia 15 hingga 18 tahun dianggap sebagai pemerkosaan. Keputusan fenomenal itu akan berdampak terhadap jutaan pengantin anak-anak yang menjadi fenomena.
Batas usia pernikahan bagi pengantin perempuan adalah 18 tahun. Undang-undang menganggap hubungan badan dengan perempuan di bawah usia 16 tahun sebagai pemerkosaan. Tapi, keputusan terbaru dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan pemerkosaan bisa dilakukan jika istri berusia 15 hingga 18 tahun.
Pernikahan bukan kejahatan di India. Tetapi, pemerintah menyatakan pemerkosaan berbasis pernikahan bisa merusak keluarga dan membuat lelaki mudah bertindak kasar terhadap istrinya. Keputusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas usia pernikahan bagi istri adalah 18 tahun dengan segala tujuan.
Keputusan itu terbit setelah petisi diajukan oleh Independent Thought, lembaga nirlaba yang menganggap pernikahan dengan istri di bawah umur sebagai bentuk kriminalisasi seksual. ”Seorang pria yang menikah dengan istri di bawah usia 18 tahun adalah bentuk pemerkosaan,” demikian keputusan Mahkamah Agung.
Keputusan itu disambut gembira oleh para aktivis. ”Saya sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung,” ujar Vikram Srivastava, pengacara Independent Thought, kepada Reuters.
Dia mengungkapkan, keputusan itu memperkuat kampanye nasional Beti Bachao dan Beti Padhao (Selamat Anak Perempuan dan Didik Anak Perempuan). Meskipun pernikahan dengan anak dianggap ilegal, hal tersebut sudah mengakar di India. Faktor kemiskinan, penegakan hukum lemah, norma patriarkhi, dan kehormatan keluarga menjadi alasan pernikahan dengan anak-anak marak.
Sensus pada 2011 menunjukkan pernikahan anak-anak menurun dalam satu dekade terakhir. Tetapi, lebih dari lima juta anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.
”Seperempat perempuan India berusia 20 dan 24 tahun mengungkapkan mereka menikah sebelum 18 tahun. Kemudian, seperlima pria berusia 25 dan 29 tahun mengungkapkan mereka menikah di bawah usia ilegal,” demikian laporan lembaga amal Young Lives.
Batas usia pernikahan bagi pengantin perempuan adalah 18 tahun. Undang-undang menganggap hubungan badan dengan perempuan di bawah usia 16 tahun sebagai pemerkosaan. Tapi, keputusan terbaru dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan pemerkosaan bisa dilakukan jika istri berusia 15 hingga 18 tahun.
Pernikahan bukan kejahatan di India. Tetapi, pemerintah menyatakan pemerkosaan berbasis pernikahan bisa merusak keluarga dan membuat lelaki mudah bertindak kasar terhadap istrinya. Keputusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas usia pernikahan bagi istri adalah 18 tahun dengan segala tujuan.
Keputusan itu terbit setelah petisi diajukan oleh Independent Thought, lembaga nirlaba yang menganggap pernikahan dengan istri di bawah umur sebagai bentuk kriminalisasi seksual. ”Seorang pria yang menikah dengan istri di bawah usia 18 tahun adalah bentuk pemerkosaan,” demikian keputusan Mahkamah Agung.
Keputusan itu disambut gembira oleh para aktivis. ”Saya sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung,” ujar Vikram Srivastava, pengacara Independent Thought, kepada Reuters.
Dia mengungkapkan, keputusan itu memperkuat kampanye nasional Beti Bachao dan Beti Padhao (Selamat Anak Perempuan dan Didik Anak Perempuan). Meskipun pernikahan dengan anak dianggap ilegal, hal tersebut sudah mengakar di India. Faktor kemiskinan, penegakan hukum lemah, norma patriarkhi, dan kehormatan keluarga menjadi alasan pernikahan dengan anak-anak marak.
Sensus pada 2011 menunjukkan pernikahan anak-anak menurun dalam satu dekade terakhir. Tetapi, lebih dari lima juta anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun.
”Seperempat perempuan India berusia 20 dan 24 tahun mengungkapkan mereka menikah sebelum 18 tahun. Kemudian, seperlima pria berusia 25 dan 29 tahun mengungkapkan mereka menikah di bawah usia ilegal,” demikian laporan lembaga amal Young Lives.
(amm)